MK Yang Membuka Peluang Bagi Gibran, Akankah MK Akan Mengakhiri?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Fernando EMaSi

JCCNetwork.id- Salah satu permohonan gugatan PHPU Pilpres yang diajukan oleh pasangan capres nomor urut 1 dan 3 ke Mahkamah Konstitusi adalah agar pasangan capres nomor urut 2 di diskualifikasi dan dilakukan pilpres ulang.

- Advertisement -

Banyak pihak pesimis atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud tersebut karena sangat tidak mungkin dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Namun kalau kita lihat awal dari kegaduhan pilpres dari putusan MK terkait dengan uji materi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan capres dan cawapres.

Mahkamah Konstitusi pada saat dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran untuk ikut kontestasi pada pilpres 2024.

- Advertisement -

Pasca putusan tersebut, kepercayaan publik terhadap MK sangat buruk dan berujung pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman, Paman Gibran dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud serta para pendukungnya tentu berharap, MK yang memulai kegaduhan dan diharapkan MK juga yang diharapkan akan mengakhirinya melalui palu Hakim MK mendiskualifikasi Prabowo – Gibran sebagai capres dan melalukan pilpres ulang.

Mungkinkah para yang mulia Hakim MK akan mengabulkan permohonan capres nomor urut 1 dan 3?

Seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia tentu menantikan apa yang akan diputuskan para Hakim MK terkait dengan gugatan PHPU Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud.

Tentu kesempatan bagi tim kuasa hukum Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud untuk membuktikan di hadapan para Hakim MK bahwa gugatan mereka dapat diterima dan dikabulkan.

Semoga saja para Hakim MK akan memutuskan PHPU Pilpres yang diajukan oleh Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud adalah yang terbaik untuk Negara Indonesia dan demokrasi kita ke depan.

Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi Gibran, apakah MK juga yang akan mengakhiri?

Jakarta, 28 Maret 2024
Direktur Rumah Politik Indonesia
Fernando EMaSi

- Advertisement -

BACA LAINNYA

TAP Perkuat Kompetensi Petani Sawit Swadaya

JCCNetwork.id- PT Triputra Agro Persada Tbk. memperkuat kapasitas petani kelapa sawit swadaya melalui program Petani Berkualitas dan Sejahtera (Perkasa) yang dijalankan di sekitar wilayah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER