JCCNetwork.id- Wakasatreskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, pihaknya resmi menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap juniornya, MNZ (19). Diketahui tersangaka juga sempat memberi kesempatan agar korban melawan dirinya.
“Meski korban mencoba melawan namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan korban, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak,” ungkap Nirwan Sabtu (5/8/2023)
Nirwan menyebut, korban berusaha melawan, tapi pelaku malah layangkan tusukan dibagian dada dan leher hingga korban terjatuh.
Sementara itu, melalui keterangan, tersangka menyebut, dirinya memberi kesempatan kepada korban, untuk melawan. “Korban sempat ngelawan dan saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua,” tutur AAB, Sabtu (5/8/2023).
“Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga. Biar saya enggak ada disini (dunia) lagi,” ungkap pelaku
Motif pembunuhan ini, akibat si pelaku terjerat utang pinjaman online (pinjol), sehingga nekat mengahabisi nyawa juniornya agar mendapatkan barang-barang berharga korban.
Pelaku akan dibebankan dalam Pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP. Dan Pelaku terancam hukuman mati.