JCCNetwork.id- Bareskrim Polri berpeluang mengambil seluruh laporan polisi dan pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Saat ini terdapat total 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Demikian kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Jumlah 13 laporan tersebut tersebar di berbagai wilayah, yaitu 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.
Kemudian juga ada pengaduan langsung ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengaduan lainnya dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” tutupnya.