JCCNetwork.id- Bareskrim Polri memberikan sinyal soal peluang ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip, Sabtu (5/8/2023).
Selain itu soal dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, terkait penipuan hingga penggelapan masih terus didalami.
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” tuturnya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.