JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi pada periode 2019-2021.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (7/6/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 7 Juni 2023 hingga 26 Juni 2023, di Rutan KPK.
Tiga tersangka itu di antaranya Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
“Tesangka BG ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka KA ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.
Dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Daerah PPU mengambil langkah mendirikan tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketiga Perumda tersebut adalah Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Dalam skenario yang menggelitik, mantan Bupati PPU periode 2018-2023, Abdul Gafur, bersama DPRD PPU, sepakat untuk menyuntikkan dana tambahan sebagai penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi dengan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal senilai Rp18,5 Miliar.



