Denny Indrayana Akan Diperiksa Terkait Dugaan Bocor Putusan Sistem Pemilu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana. Pemeriksaan itu terkait adanya laporan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu).

“Pada saatnya akan diperiksa,” ujar Agus dalam keterangannya saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (3/6/2023).

- Advertisement -

Namun, Agus belum membeberkan kapan Denny jadwal pemanggilan Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan.

“Sedang diteliti, kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.

Sebelumnya, Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang dengan inisial AWW dan telah diterima dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

- Advertisement -

Dugaan pasal yang dilanggar dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gazoo Racing Lepas Nama Toyota, Fokus Mobil Performa

JCCNetwork.id-Gazoo Racing (GR) Bersiap Rebranding, Tetap Fokus pada Mobil “Motorsports-Bred” Gazoo Racing (GR), divisi performa tinggi Toyota yang selama ini dikenal sebagai Toyota Gazoo Racing...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER