JCCNetwork.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Ridwan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, hari ini Senin (8/5/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwab Rumasukun, Plh Gubernur Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/5/2023).
KPK juga turut memanggil Putri Sultan selaku pegawai swasta dan Nurwito sang ajudan. Pemeriksaan itu sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
Adapun Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa telah berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



