Kesepakatan Rp23 Triliun Mengubah Pola Pembiayaan PPPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 khusus untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menandai perubahan besar: pembiayaan yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD kini beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

- Advertisement -

Mayoritas PPPK yang pembiayaannya dari APBD adalah guru dan tenaga pendidik di daerah. Keputusan ini menjawab kekhawatiran mereka soal kepastian gaji dan keberlanjutan kerja.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.

Kebijakan ini sekaligus meringankan beban pemerintah daerah. Dengan tidak lagi menanggung gaji PPPK, APBD memiliki ruang lebih luas untuk pembangunan.

- Advertisement -

Secara lebih luas, langkah ini juga meringankan beban keuangan pemerintah daerah. Berkurangnya pos pengeluaran rutin untuk PPPK membuka ruang bagi APBD untuk dialihkan ke berbagai agenda pembangunan daerah lainnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Fahd Arafiq hingga Idrus Marham: Karpet Merah Bagi Eks Napi Korupsi di Partai Politik

JCCNetwork.id- Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar, kembali menjadi perhatian setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER