PPN Tol Dikaji Ulang, Menkeu Cek Aturan Lama

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah kembali membuka peluang evaluasi kebijakan perpajakan pada sektor jalan tol menyusul munculnya kembali wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tarif tol. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menelusuri ulang dasar hukum dan perkembangan terakhir dari kebijakan yang telah lama tertunda tersebut.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026), Purbaya mengaku belum menerima informasi detail mengenai arah kebijakan terbaru terkait rencana tersebut. Ia menegaskan perlunya pengecekan menyeluruh terhadap regulasi yang ada sebelum pemerintah mengambil keputusan final.

- Advertisement -

“Saya nggak tahu nanti saya cek lagi. Informasinya gimana? Mau dikenain lagi apa mau dibebasin? Aturannya di saya?” ujar Purbaya ke awak media di Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, isu pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol bukanlah hal baru. Wacana tersebut telah bergulir sejak sekitar satu dekade lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Ia pun menyebut akan mempelajari kembali dokumen dan aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut untuk memastikan status implementasinya ke depan.

“Belum selesai sampe sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,” ungkapnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menegaskan bahwa secara regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, secara hukum, pungutan PPN terhadap tarif tol dimungkinkan untuk diterapkan.

Meski demikian, pemerintah selama ini memilih menunda penerapan kebijakan tersebut. Pertimbangan utama yang mendasari penundaan adalah menjaga stabilitas ekonomi, khususnya daya beli masyarakat serta biaya logistik nasional yang sangat bergantung pada akses jalan tol.

Selain itu, DJP juga menekankan bahwa penerapan PPN pada tarif tol tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kebijakan ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), guna meminimalkan potensi dampak inflasi.

Hingga saat ini, tarif jalan tol yang berlaku di Indonesia masih belum dikenakan tambahan PPN sebesar 11 persen. Para pengguna jalan tol pun masih menikmati tarif yang relatif stabil, sembari menunggu hasil evaluasi pemerintah terkait kemungkinan perubahan kebijakan tersebut.

Pemerintah memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dampaknya terhadap masyarakat serta sektor ekonomi secara luas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

GRIB Jaya Bongkar Dugaan Playing Victim Ahmad Bahar

Koma.id- Perseteruan antara Ahmad Bahar dan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal kembali memanas setelah pihak keluarga Ahmad Bahar mengadukan dugaan intimidasi ke...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER