Dilaporkan ke Polda Metro, Jubir JK Bantah Tuduhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik terkait ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terus bergulir setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyusul beredarnya potongan video ceramah yang viral di media sosial.

Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menegaskan bahwa isi ceramah yang dipersoalkan publik tidak dapat dipahami secara parsial. Ia menyebut potongan video yang beredar telah terdistorsi dari konteks utuh yang disampaikan dalam forum akademik.

- Advertisement -

“Seharusnya sebelum melaporkan, konten yang viral dikaji secara menyeluruh, karena yang beredar sudah terpotong dan narasinya melenceng dari substansi,” ujar Husain, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ceramah tersebut disampaikan Jusuf Kalla dalam sebuah forum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, JK membahas pengalaman panjangnya dalam upaya penyelesaian konflik komunal, khususnya di wilayah Poso dan Ambon yang pernah dilanda ketegangan bernuansa agama.

Husain menjelaskan, dalam ceramah tersebut, Jusuf Kalla tidak menyampaikan pandangan pribadi yang membenarkan kekerasan, melainkan menggambarkan realitas sosial yang terjadi saat konflik berlangsung. Ia mencontohkan bagaimana kedua kelompok yang bertikai saat itu sama-sama menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan tindakan mereka.

- Advertisement -

“Baik pihak Islam maupun Kristen saat itu sama-sama memiliki keyakinan bahwa jika membunuh atau terbunuh akan masuk surga. Itu realitas yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan Jusuf Kalla justru berlawanan dengan interpretasi yang berkembang di publik. Dalam ceramah tersebut, JK disebut menekankan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan kekerasan, termasuk pembunuhan atas nama keyakinan.

“Pak JK menyampaikan bahwa tindakan saling membunuh justru keliru, dan tidak ada ajaran agama yang membenarkan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Husain, pendekatan tersebut merupakan bagian dari strategi dialog yang selama ini digunakan Jusuf Kalla dalam proses perdamaian, yakni dengan meluruskan cara pandang pihak-pihak yang terlibat konflik agar menghentikan kekerasan.

Sementara itu, laporan terhadap Jusuf Kalla telah didaftarkan oleh GAMKI pada Minggu (12/4/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, JK diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penistaan agama serta penyebaran informasi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan tahap awal penanganan laporan tersebut, termasuk proses verifikasi dan pengumpulan keterangan. Belum ada pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh aparat penegak hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dana Asing Masuk, Rupiah Menguat

JCCNetwork.id-Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan aliran modal asing ke pasar keuangan domestik setelah bank sentral menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,50 persen. Arus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER