Tersangka Ferien Job, Guru Besar Universitas Jambi Diperiksa

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Hari ini, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman, diperiksa oleh pihak berwenang.

Tersangka tersebut adalah Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS), yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

- Advertisement -

“Betul (dipanggil untuk diperiksa hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskri Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 3 April 2024.

“Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,” ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, beredar video pernyataan dari SS yang menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Dalam pernyataannya, SS menegaskan bahwa ia hanya melakukan sosialisasi terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan mempromosikan program ferien job ke Jerman, tanpa ikut campur dalam proses rekrutmen.

- Advertisement -

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, di antaranya dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun).

Keduanya diduga sebagai agen ferien job dari PT SHB dan PT CVGEN, yang bertanggung jawab dalam menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

Namun, setibanya di Jerman, mahasiswa-mahasiswa ini malah dipekerjakan sebagai kuli panggul, bukannya mendapatkan pengalaman magang sesuai dengan pendidikan yang ditempuh.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa untuk magang ke Jerman. Mereka adalah SS (65 tahun), AJ (52 tahun), dan MZ (60 tahun). Meskipun berada di Indonesia, ketiganya tidak ditahan oleh penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan menyangkut masa depan ribuan mahasiswa Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

ESDM Dorong Pengembangan Hidrogen Nasional

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia membuka peluang kerja sama dengan sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat untuk mengembangkan ekosistem hidrogen sebagai salah satu sumber energi masa depan. Wakil...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Haru Gubernur Sherly Mendadak Berhenti Saat Lihat Bocah di Tengah Kunker
08:17
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Hakim Minta Penjelasan Grade 12 di UTS Insearch
13:32
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31
Video thumbnail
Di Depan KDM Cak Eri Beberkan Perubahan Surabaya, 13 Kepala Dinas Diganti
11:31
Video thumbnail
Dua Kursi Sekaligus, Bahlil Resmi Jabat Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi
01:13
Video thumbnail
Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menteri ESDM Sekaligus Menko Hilirisasi dan Energi
11:15
Video thumbnail
Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran #shorts #trending
01:31
Video thumbnail
Di Sidang MK, Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran
11:58
Video thumbnail
Detik Detik Pidato KDM Bikin Bangga Jabar
13:55
Video thumbnail
Dai Muda Abdul Malik Hamzah Mendoalkan Hilangnya Rombongan Jurnalis di Perairan Selat Sunda
01:57
Video thumbnail
Detik-detik Ahli Gibran Tinggalkan Ruang Sidang Usai Diusir Hakim MK #shorts #trending
01:51
Video thumbnail
Sidang MK Memanas, Ahli Gibran Diusir Hakim Gegara Pernyataan Sidang Ilegal
08:43
Video thumbnail
Detik-Detik Saksi Ahli Gibran Ditegur Hakim Karena Sebut Sidang MK Ilegal
02:00
Video thumbnail
Saksi Ahli Gibran Sebut Sidang MK Ilegal, Hakim Minta Cabut Pernyataan
08:36
Video thumbnail
Hangat! Gubernur Sherly Sempatkan Sapa Anak Sekolah di Tengah Kunker
09:48

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER