JCCNetwork.id- Pengadilan Etik di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memunculkan perdebatan terkait keterbukaan dan substansi putusannya. Meskipun ada argumen yang mendukung keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), ada yang berpendapat bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama dalam menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman,
di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sanksi yang dikenakan kepada hakim konstitusi juga menjadi sumber perdebatan. Beberapa berpendapat bahwa meskipun MKMK berdalih untuk mengembalikan citra MK di mata publik dengan menjatuhkan sanksi kepada hakim, tindakan ini tetap dianggap melanggar norma yang berlaku.
Meskipun demkian, Anwar Usman, yang juga mengalami sanksi sebagai Ketua MK saat itu, menekankan tidak mencoba untuk mengganggu atau mempengaruhi proses persidangan MKMK.
“Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” kata Anwar.
Diketahui, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur proses MKMK sebenarnya menyatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan harus dilakukan secara tertutup. Namun, dalam beberapa kasus, sidang MKMK dapat dibuka untuk umum, terutama saat melibatkan pelapor, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Lebih lanjut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar beberapa prinsip, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mencantumkan opsi teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bentuk sanksi pelanggaran.














