Sekjen Kemenaker, Surat Edaran THR 2023 Akan Terbit Pekan Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

“Insyaallah Minggu ini, ujar Sanusi dikutip jccnetwork.id, Senin (27/3/2023).

- Advertisement -

Ketika merujuk pada Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu 2022 tentang pelaksanaan pemberian maka perusahaan diwajibkan membayar THR palin lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain itu THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan tersebut minimal satu bulan atau lebih.

Kemudian pekerja atau buruh yang sudah memiliki jangka waktu kerja 12 bulan atau lebih akan diberika THR sebesar gaji satu bulan, sementara untuk pekerja yang berkerja kurang dari 12 bulan maka THR akan diberikan secara proporsional.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemkot Bengkulu Bergerak Atasi Krisis Air

JCCNetwork.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memperkuat penanganan dampak musim kemarau dengan mendistribusikan air bersih ke sejumlah permukiman warga yang mengalami kekeringan. Bantuan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Cabai Rawit Tembus Rp104.850 per Kg

Emas Antam Tembus Rp2,638 Juta

BPS Catat Harga Beras Kembali Naik

Harga iPhone 2027 Berpotensi Naik