Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Usai Ditetapkan Tersangka, Begini Kata Kamaruddin Simanjuntak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan langkah penyidik Bareskrim Polri menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Bahkan herannya Kamaruddin ia ditetapkan menjadi tersangka tak jauh ketika Mahkamah Agung (MA) mendiskon vonis hukuman terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

- Advertisement -

“Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Kamaaruddin dalam kasus Dirut Taspen, ia berbicara sebagai advokat Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen.
Jadi ia mempertanyakan dasar hukum apa ia dijadikan sebagai tersangka.

“Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tambahnya.

- Advertisement -

Sementara pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak menduga penetapan tersangka Kamaruddin karena ajang ‘balas dendam’ atas kasus Ferdy Sambo.

“Kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami, rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga, diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam,” ucap Martin.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan infrastruktur tersebut menelan anggaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER