Kenaikan Gaji ASN Masih Belum Pasti

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 masih belum menemukan kejelasan. Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan mengenai realisasi kebijakan tersebut.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

- Advertisement -

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi poin tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa wacana kenaikan gaji ASN belum menjadi agenda pembahasan di Kementerian Keuangan. Menurutnya, meski rencana tersebut tercantum dalam Perpres, pelaksanaannya belum tentu dilakukan dalam waktu dekat.

“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025.

- Advertisement -

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan belum melakukan perhitungan teknis terkait besaran maupun mekanisme kenaikan gaji ASN. Ia menegaskan, kebijakan fiskal seperti ini membutuhkan kajian menyeluruh agar tidak membebani APBN 2025 yang saat ini difokuskan pada stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari menegaskan hal senada. Menurutnya, keberadaan rencana kenaikan gaji ASN dalam Lampiran Perpres 79/2025 bukan berarti kebijakan tersebut otomatis diterapkan pada tahun ini.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, tidak semua kebijakan yang masuk dalam RKP dapat langsung diimplementasikan pada tahun bersangkutan. Qodari mencontohkan beberapa kebijakan sebelumnya yang tertunda pelaksanaannya, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 19 September 2025 juga menegaskan belum ada pembahasan formal dengan Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji ASN.

“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut baru direalisasikan pada 2024 setelah jeda beberapa tahun tanpa kenaikan. Karena itu, pemerintah masih perlu waktu menilai dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan serupa untuk 2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

JCCNetwork.id-Amerika Serikat dan Iran dilaporkan mencapai kesepakatan awal terkait upaya meredakan ketegangan di kawasan Timur Tengah, termasuk rencana pembukaan penuh Selat Hormuz dalam 30...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER