JCCNetwork.id- Empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut langsung memicu perdebatan panas di media sosial.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Berdasarkan surat keputusan itu, keempatnya resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Di media sosial lepasnya 4 pulau di Aceh ke Sumut itu ramai diperbincangkan. Warganet mempersoalkan perubahan mendadak ini dan menyebutnya sebagai kehilangan benteng laut Aceh. Banyak yang menilai keputusan pemerintah pusat ini bukan sekadar soal batas wilayah di atas kertas, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis Aceh di jalur pelayaran internasional Samudra Hindia dan Selat Malaka.
Pulau-pulau tersebut juga tidak berdiri kosong. Berdasarkan data yang beredar, sejak lebih dari satu dekade lalu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah membangun infrastruktur di sana. Mulai dari dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu perbatasan yang bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”.
Di sisi lain, publik juga menyoroti adanya dokumen kepemilikan tanah sejak tahun 1965 dan peta kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992. Saat itu, kesepakatan tersebut disahkan dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, semua itu kini dianggap “terhapus” oleh satu keputusan pusat.