JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial KAS alias A (20) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap seorang mahasiswi berinisial NRS (19). Insiden ini terjadi pada Senin (22/7/2024) dini hari di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka di bagian leher dan jari akibat serangan tersebut.
Bermula dari pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan, Bumble, sekitar Mei 2024. Perkenalan ini kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp.
“Lanjut kemudian ketemu di rumah salah satu teman N,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (25/7/2024).
Pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 11.22 WIB, korban dan pelaku sempat berkeliling dengan mobil Honda Jazz milik pelaku. Setelah berputar-putar, ngobrol, dan nonton, mereka mengakhiri perjalanan di apartemen pelaku di Lenteng Agung.
Di apartemen tersebut, KAS mengajak NRS untuk menginap dan meminta melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Keesokan harinya, pelaku kembali meminta hal yang sama, dan korban kembali menolak. Pada Senin (22/7) dini hari, pelaku membawa korban berkeliling hingga tiba di Jalan Barito, Kebayoran Baru.
“Tapi tetep KAS memaksa, jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan pisau lipat. Dari situ N berontak setelah itu terjadilah penusukan, dan yang luka adalah tangan kiri, dan lehernya ada luka kena tusukan dari pisau,” jelasnya.
Setelah penusukan dan penganiayaan itu pelaku meninggalkan korban di sekitar lokasi TKP. Korban ditinggal dalam kondisi terluka.
“Dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa, terus dia suruh ada di situ tempat kayak warteg ditaruh di situ,” ucapnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sofyan, menyatakan bahwa pelaku KAS berhasil ditangkap pada Rabu (24/7) di sebuah apartemen di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
KAS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.