Proyek itu sempat molor dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga perusahaan tersebut dikenakan denda dan dari data yang diperoleh ada beberapa hasil pekerjaan banyak yang retak.
Ketiga, Kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Dalam persidangan Muhammad Tayeb melalui penasihat hukumnya mengungkap Bupati Bima itu diduga turut menerima Rp250 juta dari proyek Saprodi.
Keempat, dugaan korupsi proyek Masjid Agung. Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Bima sebanyak Rp. 78,02 miliar. Kurung waktu pengerjaan selama dua tahun yakni 2020 dan 2021. Proyek ini dikerjakan PT Brahmakerta Adiwira KSO dan PT Budimas, dalam proses pengerjaan ada masalah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp8,4 miliar.
Kelima, dugaan korupsi dalam penyertaan modal BUMD (2015-2021), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB (BPK NTB) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal ke delapan BUMD senilai Rp90 miliar.
Nilai itu pun berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp68 miliar. Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Keenam, korupsi proyek pengadaan empat unit kapal kayu Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai miliaran.
Ketujuh, dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan (2020-2024). Dilingkup Pemda Bima ada dugaan jual beli SK honorer atau SK TPU, SK PTT dan P3K. Dalam data yang diungkapkan KMP NTB Jakarta peroleh, setiap SK honorer dipatok 5-20 juta dan SK PPPK dipatok 25-45 juta. Masalah ini Melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005 dan melanggar PP Nomor 49 Tahun 2018.
Kedelapan, dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI. Kasus ini pernah di periksa Polda NTB pada tahun 2019. Kuat dugaan ada keterlibatan Bupati Bima IDP karena saat itu ia sedang menjabat sebagai KONI Kabupaten Bima.
Kesembilan, dugaan korupsi proyek peningkatan Puskesmas Woha. Proyek ini di kerjakan oleh PT. Risalah Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak 7,2 miliar pada tahun anggaran 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
























