Proyek tersebut dipimpin oleh Muhammad Makdis sebagai Direktur. Dalam proses pengerjaan sempat bermasalah, sampai menuai protes keras dari berbagai kalangan.
Kesepuluh, dugaan korupsi dana Covid-19 senilai 50 miliar (2020). Dana Covid tersebut sengaja dimanfaatkan oleh para pejabat dan pihak tertentu untuk mengeruk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Terutama, lanjut dia, berkaitan dengan pengadaan pangan berupa paket sembako dengan item beras, telur, minyak goreng, susu dan lain-lain.
Alih-alih masyarakat mendapatkan Paket bantuan yang lengkap, justru ditemukan banyak isi paket yang tidak layak dikonsumsi.
Dalam setiap proyek dilingkup Pemda Bima, IDP diduga mengambil keuntungan pribadi dengan mematok fee proyek.
Mulai proyek klaster kecil sampai yang besar dengan presentase fee 15 persen sampai dengan 25 persen dari nilai proyek yang di kerjakan.
“Kami meyakini ada keterlibatan aktif IDP dalam mengatur berbagai proyek demi kepentingan pribadi, keluarga dan kolega terdekatnya yang selam ini mengeruk uang rakyat. Mereka tidak memiliki moral dan nurani sedikit pun untuk kesejahteraan rakyat. IDP layak di labeli manusia yang rakus dan serakah,” tuturnya.
Ia mengaku, akan mengawal dan mengadvokasi terus di lembaga penegak hukum pusat seperti Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan KPK RI sampai tuntas.
Sampai kapanpun tidak akan pernah berhenti berjuang untuk menyuaran kebenaran dan keadilan sebelum IDP dan keluarga beserta antek-anteknya mendekam di penjara.
“Kami meminta KPK mensupervisi semua kasus dugaan korupsi Bupati Bima yang saat ini mandek di Polda NTB dan Kejati NTB. Segera memeriksa Bupati Bima, Dinda Dayanti Putri terkait dugaan korupsi dalam sejumlah mega proyek, mulai dari tahun anggaran (2015-2024) yang diduga merugikan negara sekitar 38 miliar,” katanya.
Terakhir, ia meminta Kejaksaan RI untuk segara memproses 10 Klaster kasus korupsi dan 15 paket proyek, dari tahun Anggran 2015-2024 yang diduga kuat melibatkan Bupati Bima yang sudah di laporkan pada 13 Mei 2024 lalu.
























