JCCNetwork.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mengadakan tes kewarganegaraan bagi 26 warga blasteran yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tim verifikator melakukan verifikasi lanjutan sebelum diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Sabtu (9/12/2023).
Para pemohon, sebanyak 26 orang, merupakan anak dari perkawinan campuran antarnegara dan mengajukan permohonan kewarganegaraan WNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Mayoritas pemohon berasal dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang, yaitu sebanyak 20 orang. Sementara itu, dua orang berasal dari perkawinan campuran Indonesia-Jerman, dan masing-masing satu orang berasal dari perkawinan campuran Indonesia-Inggris, Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia-Belgia, dan Indonesia-Swiss.
Penyelenggara tes melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Materi ujian mencakup wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
“Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI,” ucapnya.
Proses pewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang memberikan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Selain itu, proses ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
























