JCCNetwork.id- Aksi penipuan terkait tiket konser Coldplay telah mencuat ke permukaan setelah polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RA di rumahnya di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2023) kemarin.
“Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Penangkapan ini dipicu oleh laporan seorang berinisial FSA dan rekan-rekannya yang menjadi korban. Di mana, para korban telah membeli 24 tiket palsu dengan total nilai mencapai Rp312 juta.
Bintoro menjelaskan bahwa pelaku, seorang wiraswasta, melakukan aksinya secara daring dari mulut ke mulut. Para korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang awalnya menawarkan tiket asli untuk konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
“Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu,” kata Bintoro.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



