JCCNetwork.id- Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum bagi pendaftaran bakal calon anggota legislatif bermasalah. Hal ini sesuai pengawasan Bawaslu dalam akses Silon. Terutama soal pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon DPD RI.
Mengingat menu bacaleg di aplikasi Silon berisi informasi mengenai daerah pemilihan, foto, dan nomor induk kependudukan (NIK) tidak muncul. Namun hanya ada informasi tentang jadwal dan tahapan pendaftaran bacaleg DPRD.
“Hasil pengawasan kami terhadap Silon akan kami sampaikan langsung dan tertulis kepada KPU,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, KPU RI Idham Holik mengatakan segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut. Terutama soal permasalahan yang masih membelit aplikasi Silon kepada Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU.
“Yang tadi disampaikan Pak Totok, kami akan koordinasikan ke Divisi Datin karena semua sistem informasi KPU itu ditangani Divisi Datin,” kata Idham