THR Lebaran ASN Cair Hari ini, Cek Begini Besarannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair hari ini Selasa (4/4/2023) hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu ) Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan THR ini diberikan kepada ASN Pusat, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat negara ASN daerah, termasuk juga ASN pensiunan dan penerima tunjangan sebanyak 1,8 juta orang.

- Advertisement -

Sri Mulyani pencairan THR lebaran ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN pada tingkat pusat ataupun tingkat daerah.

“THR dan Gaji ke -13 ini juga adalah wujud penghargaan dan kontribusi pengadian para ASN termasuk TNI, POlri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) jAbdulla Azwar Anas, mengatakan bentuk THR lebaran 2023 dan Gaji ke-13 ASN guna untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

- Advertisement -

Namun besaran THR lebaran ASN 2023 ini diberikan sebesar gaji pokok atau tunjangan yang melekat pada pokok gaji pokok, ditambah dengan tunjangan kinerja 50 persen per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Meski demikian, tidak semua ASN menerima THR lebaran, dikarenakan kriteria yang diatur berdasarkan pasal 5 yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri, yang besaran gajinya dibaur oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, untuk ASN yang mendapatkan THR lebaran 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Kemudian, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 ASN diperkirakan akan sama sepertu tahun lalu yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan golongannya.

Gaji ASN Golongan I

– I A (Rp.1.560.800 -Rp 2.335.800)
– I B (Rp.1.704.500 – Rp 2.472.900)
– I C (Rp.1.776.600 – Rp.2.577.500)
– I D (Rp.1.851.800 – Rp.2.685.500 )

Gaji ASN Golongan II

– II A (Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 )
– II B(Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 )
– II C (Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 )
– II D (Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Gaji ASN Golongan III

-III A (Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 )
– III B(Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 )
– III C (Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 )
– III D (Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

Gaji ASN Golongan IV

-IV A (Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 )
– IV B(Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 )
– IV C (Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 )
– IV D (Rp 2.920.800 – Rp 5.661.700)
– IV E (Rp 2.920.800 – Rp 5.901.200)  [Agus]

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Survei LKPI: Elektabilitas Helldy-Alawi Unggul di Cilegon

JCCNetwork.id- Hasil Survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) tentang preferensi pilihan politik warga Kota Cilegon jelang Pilkada Cilegon 2024 dengan tujuan untuk mengukur peta...

BERITA TERBARU

EKONOMI