Beranda blog Halaman 2546

Rafael Alun Sudah Terima Surat Undangan Klarifikasi, Tapi Belum Konfirmasi

0

JCCNetwork.id- Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), belum mengkonfirmasi kehadiranny untuk mengkonfirmasi harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Namun, KPK memastikan Rafael telah
menerima surat undangan klarifikasi.

Hal tersebut tersebut rencananya akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

“Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ipi menjelaskan, dalam klarifikasi itu Rafael meski menyampaikan semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang sudah ia daftarkan dalam LHKPN.

“Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail,” ujarnya.

Sebelumnya, nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi buah bibir publik, akibat ulah sang putranya Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David.

Publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario lantaran kerap pamer kemewahan di media sosial dan berimbas pada pertanyaan masyarakat terhadap harta kekayaan ayahnya sebagai mantan pejabat Dirjen Pajak yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Alasan Keselamatan, LPSK Rekomendasikan Bharada E Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

0

JCCNetwork.id- Alasan keselamatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2/2023).

Selain itu, lanjutnya, rekomendasi pemindahan ke Rutan Bareskrim, guna membantu persiapan Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Kasus Anak Mantan Pejabat Pajak, Polisi Koordinasi dengan Pihak Terkait Tentukan Status Perempuan Inisial A

0

JCCNetwork – Proses penyidikan dalam kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) berfokus pada dua hal.

Pertama tekait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Kedua fokus terkait adanya perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.

“Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, aparat menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan. Koordinasi ini untuk menentukan status perempuan inisial A.

“Kita masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi,” tutupnya.

Era Digital Semua Bisa Kebaca, PNS Jangan Coba-coba Berpolitik!

0

JCCNetwork – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama diminta untuk menjaga netralitas dalam menyongsong tahun politik.

Demikian kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

“ASN harus menjaga netralitasnya,” ujar Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/2/2022).

Nizar mengatakan Rakernas Kementerian Agama pada awal Februari 2023 di Surabaya telah mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama. Oleh karena itu, seluruh ASN Kemenag harus fokus dalam upaya menguatkan kerukunan, bukan justru terjebak dalam politik, terlebih politik identitas.

“Netralitas menjadi penting. Saya tidak ingin ASN tidak netral. Di era digital ini, kita tidak bisa sembunyi,” kata dia.

Menurut Nizar, berdasarkan pengalaman pada tahun politik sebelumnya, pascatahapan kampanye, banyak pengaduan masyarakat yang masuk. Kemenag akan mendapat teguran dari Komisi ASN jika ada pengaduan masyarakat yang masuk tidak diproses dari aspek disiplin pegawai.

“Salah satu pasalnya adalah pasal netralitas ASN. Ini pasalnya jelas. Ini perlu dipahami. Saya ingatkan netralitas ASN di era krusial, tahun politik, sangat penting,” tutupnya.

AKBP Dody Mengaku Tertekan Saat Diperintah Teddy Minahasa

0

JCCNetwork – Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku selama ini selalu loyal kepada Irjen Teddy Minahasa, lantaran takut pada sikap sosok mantan Kapolda Sumbar itu yakni pendendam.

Demikian kata Dody saat hadir dalam persidangan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai saksi mahkota hari ini Senin (27/2/2023).

“Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut (karena) cuma AKBP,” ujar Dody dalam persidangan di PN Jakbar, Senin (27/2/2023).

Ia menuruti perintah Teddy karena tidak ingin mengecewakan pimpinannya meski Dody mengklaim tahu itu merupakan perintah yang salah dan tidak tertarik untuk melakukannya.

Dody mengaku tidak mendapatkan upah apapun dari Teddy atau dari orang lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Serta diakuinya saat ini ia tidak takut lagi untuk berbicara yang sesungguhnya terkait kasus tersebut.

“Kalau sekarang saya gak takut, saya ungkap yang sebenarnya,” kata Dody.

Reformasi Birokrasi Pajak Lagi Salah Arah

0

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

JCCNetwork.id – Miris dan Ironi itulah kata yang paling tepat menggambarkan berbagai info yang terungkap pasca kasus penganiayaan oleh Mario Dandy anak Rafael Alun seorang pejabat pajak yang diduga memiliki harta tidak wajar. Peristiwa tersebut kemudian merembet berbagai hal terkait gaya hidup para pejabat pajak.

Rafael Alun sendiri kemudian diberhentikan dari posisinya langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hartanya yang berjumlah 56 Milyar hanya selisih 2 Milyar dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi perhatian oleh publik.

Ketidakwajaran harta yang dimiliki Rafael, gaya hidup pamer harta oleh sang anak menjadi perbincangan hangat oleh publik. Tidak berhenti sampai disitu ternyata istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek pun memiliki gaya hidup ibu ibu sosialita yang mewah dan rajin pamer di akun sosial medianya.

Setelah kasus ini mencuat akun sosial media Ernie ditutup, semua postingan nya dihapus. Tetapi netizen sudah memiliki tangkapan tangkapan layar dari akun sosial media Ernie.

Perhatian netizen tidak hanya berhenti pada gaya hidup keluarga Rafael saja sebagai pejabat pajak. Terbaru Dirjend Pajak Suryo Utomo juga disorot netizen, foto dia mengendarai dan memimpin serombongan pengendara Moge juga ramai dibicarakan di lini masa. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga kembali bicara terkait hal tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suryo Utomo diketahui memiliki harta Rp 14,4 miliar. Suryo Utomo menjadi viral setelah beredar fotonya mengendarai motor gede (moge) bersama klub BlastingRijder DJP, komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar (Moge). Dimana Klub motor Moge tersebut diminta oleh MenKeu Sri Mulyani untuk dibubarkan.

*Ada Yang Salah Dengan Reformasi Birokrasi Pajak*

Melihat berbagai kasus yang terjadi di Dirjend Pajak maka dapat kita ambil satu kesimpulan ada yang salah dengan Reformasi Birokrasi Perpajakan di Indonesia. Para Pejabat pajak yang mendapat income puluhan bahkan ada yang diatas 100 juta tapi selalu mengatakan defisit penerimaan pajak.

Belum lagi mental dan gaya hidup para pejabat pajak yang mewah dan jauh dari kepatutan semakin mengindikasikan gagalnya reformasi birokrasi di birokrasi perpajakan kita. Bagaimana kita bisa berharap para pegawai pajak bisa baik sikap mental nya semntara dirjen pajak beserta jajarannya justru malah mempertontonkan kendaraan mewah Moge yang dikendarai bersama sama sementara para pembayar pajak adalah masyarakat yang untuk makan sehari hari saja sulit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga terbukti gagal dalam memimpin reformasi birokrasi dan sikap mental para pejabat pajak. Sri Mulyani baru bersuara mengecam sikap pegawai pajak setelah kasus Mario mencuat dan menyeret pejabat
pejabat pajak lainnya. Apakah sebelumnya Sri Mulyani tidak tahu apa yang terjadi di direktorat pajak.

Reformasi birokrasi dan revolusi mental yang didengungkan pemerintah selama ini ternyata hanya jadi pepesan kosong belaka. Para Pejabat hidup dengan gaji yang fantastis, fasilitas yang mewah, sementara banyak masyarakat yang untuk makan sehari hari saja sulit. Maka jangan salahkan masyarakat jika nanti masyarakat enggan untuk membayar pajak, karena para pejabat pajak dianggap justru memanfaatkan uang pajak untuk kemewahan hidup pribadi dan keluarga mereka
semata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani harus meminta maaf terhadap seluruh rakyat Indonesia. Sri Mulyani yang menjabat Menteri Keuangan beberapa periode di masa kekuasaan presiden SBY dan Jokowi terbukti gagal dalam membangun sikap mental para pegawai pajak.

Jika sekarang Sri Mulyani berteriak kencang atas gaya hidup orang orang pajak setelah netizen bersuara lalu selama ini mengapa sama sekali tidak bersuara atas laporan laporan LHKPN anak buahnya dan gaya hidup mereka yang dipamerkan jajaran anak buahnya tersebut. Sekian.

Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar: Pelanggaran Administrasi Tidak Boleh Dipidana!

0

JCCNetwork.id – Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Sabtu 25 Februari 2023.

Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md. “Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.

IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” lanjutnya.

Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Untuk itu, IPW pun berharap agar Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Sehingga menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Karena menurutnya, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan. “Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya.

Suparji mengatakan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. “Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.

Selain itu, Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.

“Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara Freddy Napitupulu Direktur Operasional PT. CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan Bapak Helmut oleh Penyidik Polda Sulsel.

“Bahwa kami tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Bapak Helmut mengingat selama ini beliau sangat koperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di Bareskrim. Bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima Berita Acara apapun dari pihak Kepolisian,” ujarnya.

Banjir Setinggi 1 Meter Kepung Wilayah Kampung Melayu

0

JCCNetwork.id- Kali Ciliwung meluap,
banjir setinggi satu meter terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penyebabnya karena curah hujan cukup tinggi.

“Terjadi di dua RT akibat curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Isnawa Adji dikutip Antara, Senin (27/2/2023).

BPBD DKI mendata hingga pukul 06.00 WIB, total terdapat 24 Rukun Tetangga (RT) Jakarta terdampak banjir dengan ketinggian bervariasi dari 20 centimeter (cm) hingga satu meter.

Ada pun sebaran banjir di Jakarta yakni di Jakarta Barat terdapat 12 RT di Kelurahan Kembangan Utara ada satu RT dengan ketinggian air 30-40 cm.

Kemudian di Kelurahan Tegal Alur ada 3 RT setinggi 20-35 cm, Kelurahan Rawa Buaya ada delapan RT dengan ketinggian 30-60 cm.

Selain di Jakarta Barat, banjir juga melanda Jakarta Timur akibat luapan Kali Ciliwung dan Kali Item yakni sebanyak 10 RT terdampak di antaranya satu RT di Cililitan dengan ketinggian 50-60 cm akibat curah hujan dan luapan Kali Item.

Kemudian di Kelurahan Cawang ada dua RT dengan ketinggian 90 cm akibat luapan Kali Ciliwung, selanjutnya di Kelurahan Bidara Cina ada lima RT dengan ketinggian hingga 90 cm juga akibat luapan Kali Ciliwung dan Kampung Melayu setinggi satu meter di dua RT.

Sebanyak dua RT juga tergenang di Cilandak Timur, Jakarta Selatan dengan ketinggian air 50 cm akibat curah hujan dan luapan Kali Krukut.

Ketua DPP PAN: Kader PAN Cocok dengan Gagasan Erick Thohir

0

JCCNetwork.id- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya menyampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan dua nama yang paling populer di internal partai untuk kontestasi Pilpres 2024. Bima mengatakan kode keras terhadap dua nama ini pun telah disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jateng, Minggu (26/2/2023).

“Kedua tokoh ini memang populer di internal PAN. Pak Erick bukan saja komunikasinya baik dengan teman-teman PAN, tapi kader-kader PAN juga banyak merasa cocok dengan gagasan-gagasan beliau,” ujar Bima.

Bima menyebut Zulhas intens ‘turun gunung’ dalam menyiapkan mesin partai dari pengurus pusat hingga daerah untuk menghadapi Pemilu 2024. Bima mengatakan Rakornas juga menjadi ajang konsolidasi antara pusat dan para kader PAN yang ada di daerah, termasuk dalam mengusung Ganjar-Erick.

“Dua nama ini kan juga yang direkomendasikan dalam Rakernas PAN tahun lalu, namun untuk pencalonan Pilpres, PaN masih akan terus mematangkan secara internal dan tentu seperti yang disampaikan dalam pidato Ketum Zulhas, akan juga terus berkomunikasi dengan Pak Jokowi,” kata Bima.

Dalam sambutan pembukaan Rakornas, Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) melemparkan kode keras untuk mengusung Ganjar-Erick melalui sebuah pantun.

“Jalan-alan ke Simpang Lima. Jangan lupa membeli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama. InsyaAllah Indonesia tambah Jaya,” kata Zulhas.