Beranda blog Halaman 2557

Demokrasi Level Akar Rumput

0

Oleh : Dede Rosyade

JCCNetwork.id- Dalam panggung politik ada adagium, yakni, tidak ada musuh abadi, yang ada hanya kepentingan pribadi.

Dalam politik ada sistem demokrasi. Sebab itu demokrasi dibangun atas dasar kebebasan dan hak seseorang untuk memilih dan dipilih sesuai undang-undang konstitusi.

Bebas bukan berarti tanpa aturan. Ada mekanisme yang mengikat, yakni berupa undang-undang reguliasi kebebasan berdemokrasi.

Ada aturan main. Ada kode etik dalam menjalankan sebuah hajat demokrasi. Di antaranya, persyaratan calon pemimpin yang sudah disepakati dan disahkan secara mufakat. Baik dari administrasi, hingga persiapan visi misi untuk mengkampanyekan gagasan ke masyarakat.

‘Perang’ gagasan diajurkan. Perang persaudaraan dilarang, sebab itu akan merusak tatanan berdemokrasi.

Ada peraturan berkampanye yang mengikat. Semisal, batas waktu kampanye, perangkat kampanye, baik melalui sistem tradisional, maupun sistem modern.

Kampanye secara elektorik, media massa maupun media sosial diperbolehkan, asal ada kode etik. Semua itu tercatat pada undang-undang ITE.

Begitu pula kampanye secara personal. Door to door. Baik dari calon pemimpin atau tim sukses ‘turun gunung’ ke masyarakat.

Pelanggaran dalam berdemokrasi kerap ditemui berupa black campaing (kampanye hitam) secara personal, many politik, bahkan unsur SARA.

Sebab itu, perlunya mengetahui batasan-batasan berpolitik, mana yang ‘menabrak’ sistem demokrasi dan mana yang sudah sesuai jalur. Sebab undang-undang dibuat untuk kemaslahatan bersama, sekaligus memberi sanksi bagi yang melanggar. Hal ini juga mengajarkan masyarakat untuk cerdas dan sadar hukum.

jika ditemui pelanggaran diatas, maka ada sanksi yang mengatur. Baik berupa teguran, bahkan sanksi pidana.

Sebab itu gagal dan suksesnya dalam berdemokrasi, dilihat seberapa kesiapan calon pemimpin dan masyarakat tersebut.

Masyarakat yang siap berdemokrasi, tentu mereka akan mengkampanyekan visi dan misi sang calon pemimpin dengan fokus pada paparan maksud dan tujuan sesuai apa yang mereka canangkan.

Mengambil simpati masyarakat di kantong-kantong suara pemilihan dengan sosialisasi gagasan yang logis itu menjadi utama, daripada fokus pada kampanye debat kusir alias saling menjatuhkan antar lawan. Sehingga, masyarakat bingung.

Saling menyerang antar sesama. Buyar demokrasi, hancur tatanan persaudaraan. Hilangnya dasar pancasila ke tiga, persatuan Indonesia hanya menjadi semboyan.

Sebab itu, kecerdasan pola pikir. Kedewasaan, santun berkomunikasi dalam meraih simpati publik, siap menang dan siap kalah, adalah bagian dari demokrasi.

Berubahnya suatu masyarakat, majunya suatu wilayah dilihat dari cara pola pikir masyarakat. Sudut pandang secara luas, berfikir jernih, dan melihat persoalan bukan hanya dari satu sisi, tapi lebih kepada bagaimana problem solving, memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi.

Demokrasi pada akar rumput mejadi barometer, sejauh mana masyarakat siap pada perubahan. Siap menghadapi tantangan zaman. Mau menerima masukan, ide-ide dari luar. Tidak terkungkung dalam pemikiran sempit.

Tolak ukur kemajuan bangsa negara terlihat bagaimana demokrasi pada akar rumput ( demokrasi level kampung). Maju dan sejahtera suatu masyarakat itu ada ditangan masyarakat itu sendiri. Mau berubah atau tetap nyaman pada kondisi stagnan.

Tuhan tidak merubah keadaan masyarakat, Mereka sendiri yang merubah keadaan yang ada pada diri mereka.

Menang Praperadilan, Kades Tamainusi Malah Didiskriminalisasi Perusahaan dan Polda Sulteng

0

JCCNetwork.id- Daerah Sulawesi Tengah, dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Desa Tamainusi, Ahlis mengaku, sangat kecewa dan menyesalkan langkah hukum yang dilakukan Polda Sulteng kepada dirinya.

Pasalnya, Polda Sulteng sudah tendensius dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Ahlis, ia dilaporkan ke Polda Sulteng oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Morowali Utara yakni PT.
Latanindo Mining.

Di mana, laporan itu Desember 2022. Dan pada Januari 2023, Ahlis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan (kurungan badan) sekitar satu bulan lamanya.

Dalam kasus ini, Ahlis bahkan menerima beberapa perlakuan tidak wajar dan sangat tidak profesional dari penyidik Polda Sulteng.

Seperti halnya pemanggilan kepada Ahlis, yang hanya disampaikan penyidik melalui pesan di Whatsapp.

“Bunyi pesan WA-nya kurang lebih seperti ini. Beri tahu kades, segera datang ke Kolonadale, Morowali Utara untuk dimintai keterangan. Kalau tidak datang, jangan kami sampai panggil ke Palu. Pemanggilan seperti ini kan tidak profesional,” terang Ahlis saat dihubungi dari Palu, Kamis (16/3/2023).

Tidak hanya itu, setelah Ahlis menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, statusnya sebagai saksi langsung dinaikkan menjadi tersangka. Parahnya lagi langsung dilakukan penahanan hanya dalam rentang waktu kurang dari 1×24 jam.

“Perlakuan yang saya alam itu sangat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bahkan, ketika menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi hingga petang hari menjelang dilakukan penahanan, Ahlis diperlakukan tidak manusiawi. Hak Asasi Manusianya dirampas. Sebab, tidak diperkenankan penyidik untuk melakukan istrahat dan makan. Padahal Ahlis sudah meminta izin kepada penyidik.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, masa penahanan Ahlis di Polda Sulteng melebihi dua hari (2×24 jam). Padahal, putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Poso sudah terbit.

Ahlis menang Praperadilan dan diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Tapi penyidik Polda Sulteng, tak kunjung mengeluarkan dari dalam tahanan selama 2×24 jam.

“Nanti di hari ketiga pasca putusan Praperadilan baru saya dikeluarkan, itu pun prosesnya alot,” ungkapnya.

Putusan Praperadilan yang dimenangkan Ahlis selaku pemohon dan Polda Sulteng sebagai termohon, dengan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Poso tanggal 3 Februari 2023.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Poso menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Sulteng) dinyatakan tidak sah.

Bahkan, Pengadilan Negeri Poso dalam putusan Praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Poso dalam poin empat menyebutkan: “memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon”.

Bukan itu saja, Polda Sulteng malah sudah mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan kepada Ahlis dalam kasus ini.

Tapi sungguh aneh, setelah memenanangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Poso tanggal 3 Februari 2023, hanya berselang lima hari kemudian, Polda Sulteng kembali menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) pada tanggal 8 Februari 2023 dengan TKP yang sama dan menjerat dengan pasal yang sama kepada Ahlis.

Apa yang dilakukan Polda Sulteng, menurut Ahlis, sangat mencederai rasa keadilan.

Betapa tidak, Ahlis yang hanya seorang kepala desa, tapi justru diperlakukan laiknya seorang pelaku tindak pidana kejahatan “kelas kakap”.

“Polda Sulteng masih terus melanjutkan kasus saya. Ini ada apa?. Jangan-jangan kasus ini by order?,” tanya Ahlis.

Ahlis menjelaskan, justru laporan PT. Latanindo Mining ke Polda Sulteng atas penyerobotan tanah, sebenarnya tidak berdasar. Karena Ahlis mengelola tanah miliknya sendiri.

Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan alas hak yang dikuasai berupa SPT (surat pernyataan tanah) yang terbit Tahun 1994 dan SHM (sertifikat hak milik) terbit tahun 2021.

Ahlis memiliki SPT dan SHM atas tanah yang dituduhkan penyerobotan dan dilaporkan PT Latanindo Mining.

“Sebaliknya, saya mempertanyakan keabsahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Latanindo Mining yang lokasinya berada di atas tanah milik saya dan beberapa warga Desa Tamainusi lainnya,” tegas Ahlis.

Oleh karena itu, Ahlis meminta meminta Mabes Polri khususnya Divisi Propam, segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum penyidik di Polda Sulteng bagian Kriminal Khusus yang menangani kasus ini. Karena mereka sudah tidak profesional dan tendensius.

Ahlis juga meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Mabes Polri, memberi perhatian atas kasus ini. Di mana, langkah hukum yang dilakukan polisi di Polda Sulteng, mesti diatensi Komisi III. Karena apapun alasannya, Polda Sulteng adalah bawahan dan perpanjangan tangan Mabes Polri di daerah.

Selain itu, ia juga meminta kepada Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Sulteng, turun tangan memanggil dan memeriksa Polda Sulteng atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tidak profesional.

“Dan IUP yang berada di kawasan pemukiman Desa Tamainusi saat ini, harus dikeluarkan. Jangan ada IUP perusahaan mana pun itu di kawasan pemukiman warga. Sesuai Undang-Undang Minerba, IUP harus radius 5 KM dari kawasan pemukiman,” papar Ahlis.

Tidak hanya itu, Ahlis juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Sulawesi Tengah, tidak tinggal diam dengan kasus ini.

Bagaimana pun kasus yang dialami Ahlis telah meresahkan masyarakat desa tersebut. Masyarakat sangat keberatan dengan kriminalisasi yang dialami kades mereka.

“Sehingga pemerintah kabupaten dan provinsi harus meredam dan melakukan mediasi. Karena saya sebagai kades tidak bisa menahan keberatan warga,” tandas Ahlis.

Kekompakan Jurnalis, Content Creator, dan Rakyat Metode Baru Pencari Keadilan Rakyat Kecil

0

JCCNetwork.id – Ditengah perkebangan era digital jalan lebar bagi rakyat kecil dalam mencari keadilan semakin terbuka lebar. Buktinya, kekuatan netizen, jurnalis, content creator, rakyat hingga pengacara yang memiliki hati yang baik dan adil mampu mengunci para penegak hukum sepakat berdiri di atas keadilan.

Sungguh ini fenomena baru dalam penegakkan keadialan di republik ini. Patut dicontoh oleh seluruh rakyat Indonesia yang meresa kesulitan menemukan rasa keadilan di republik ini.

Lewat suara-suara para ahli hukum dibekengi jurnalis, content creator, media sosial dan seluruh rakyat ternyata mampu menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat kecil di Republik ini. Sungguh ini menjadi gambaran model kekuatan kekinian yang kekuatannya sangat dahsyat.

Hal tersebut dapat ditelisik dari langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua. Kemudian vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun bagi Putri Chandrawati.

“Kolaborasi kekuatan jurnalis, content creator, keberanian Kammarudin Simanjuntak serta seluruh rakyat Indonesia membuahkan hasil yang luar biasa. Putusan hakim ini mewakili rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” kata Koordinator Komunitas Jurnalis Content Creator Community (JCC) Network, Willibrodus Nafie, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya itu, lanjut Willi Nafie, tampak keikhlasan hati kedua orang tua almarhum Brigadir J memamaafkan Richard Eliezer menjadi perihal yang sangat luar biasa. Hal yang mustahil dilakukan orang pada umumnya. Kedua orang tua ini, adalah salah satu hadiah terbesar bagi pembelajaran hidup ke depan.

“Saya bukan ahli teologis, tapi saya meyakini bahwa Tuhan betul beracara dalam kehidupan orang tua almarhum Brigadir J. Sungguh luar biasa ini contoh sikap yang luar biasa,” ucap Willi Nafie.

Willi Nafie menambahkan, kejujuran Bharada E dan dibekingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sangat berperan penting dalam membuat kasus ini terang benderang.

Begitu juga dengan kejujuran dan mengedepankan rasa keadilan para hakim membawa harapan baru bagi para pencari keadialan. Minimal bisa terwujud dengan sesuai semangat yang terkandung dalam
sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Sejarah baru dalam dunia keadilan. Para hakim sangat adil memutuskan perkara,” tutup Willi Nafie.

IPO Pertamina Geothermal Energy Merugikan Keuangan Negara

0

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib buka mata. Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak perusahaan Pertamina, akan menawarkan sahamnya kepada publik, atau IPO (Initial Public Offering). Prosesnya di mulai hari ini, 16 Februari 2023, dan tanggal pencatatan saham, atau listing, diperkirakan tanggal 24 Februari 2023.

KPK wajib buka mata karena IPO PGE akan merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina, dan maka dari itu merugikan keuangan negara.

_Pertama,_ untuk keperluan ekspansi usaha, PGE bisa dapat dana dari dua sumber. Yaitu dari dana pinjaman (utang) atau dari penyertaan modal, salah satunya dari IPO.

Dana utang juga bisa diperoleh dari dua sumber, yaitu utang dari lembaga keuangan komersial atau dari pembiayaan proyek (project financing). Bagi PGE, kedua sumber pendanaan ini sangat mudah didapat. Apalagi PGE merupakan perusahaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, berbasis tenaga panas bumi, geothermal. Artinya, PGE sangat seksi sekali di mata negara maju, dan pasti banyak yang mau memberi project financing.

Biaya (suku bunga) utang relatif sangat murah. Apalagi kalau project financing. Misalnya, suku bunga project financing dari Jepang mungkin cuma 0,1 persen per tahun, untuk jangka waktu 40 tahun, dengan grace period 10 tahun. Sangat murah sekali.

Jepang juga menawarkan pinjaman murah seperti ini untuk kereta cepat, tapi tidak dipilih. Karena pemerintah memilih project financing dari China dengan suku bunga 2 persen per tahun, atau 20 kali lipat lebih mahal dari penawaran Jepang. Ada apa?

Kembali kepada PGE.

Total utang PGE sangat rendah. Rasio utang terhadap modal (ekuitas), atau Debt-Equity-Ratio (DER) hanya 0,57 kali, per 30 September 2022. Artinya, keuangan PGE sangat sehat sekali. DER sekitar satu atau lebih rendah mencerminkan keuangan perusahaan sangat sehat. DER antara satu dan dua, masih cukup sehat.

Artinya, PGE masih mempunyai kapasitas sangat besar untuk menambah utang, masih bisa menambah utang menjadi dua atau tiga kali lipat dari nilai utang bersih yang hanya sekitar 700 juta dolar AS per 30 Juni 2022.

Artinya, kalau utang PGE bertambah 700 juta dolar AS, rasio utang (DER) PGE hanya naik menjadi sekitar 1,1 saja. Artinya, keuangan PGE masih dalam kondisi sangat sehat.

Jumlah 700 juta dolar AS ini lebih besar dari rencana IPO, yang hanya dapat dana sekitar 600 juta dolar AS, tapi kehilangan 25 persen kepemilikan saham. Jadi, untuk apa IPO?

Kedua, sumber pendaaan bisa diperoleh dari utang atau dari “jual saham” IPO. Kedua jenis pendanaan ini ada biayanya. Biaya untuk utang dinamakan suku bunga. Biaya untuk “jual saham” IPO dinamakan tingkat keuntungan untuk pemegang saham, atau return on equity (ROE): laba bersih dibagi modal ekuitas.

Biaya utang lebih murah dari biaya “jual saham” IPO. Artinya, sumber dana IPO lebih mahal dari sumber dana utang (dan project financing). Karena itu, PGE akan dirugikan kalau dipaksa IPO. Artinya, Pertamina dan negara juga dirugikan kalau PGE IPO. Sebaiknya ambil dana utang.

Hal ini semua dijelaskan di dalam teori keuangan dasar. Seharusnya direksi PGE, Pertamina, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, paham tentang ini.

Bahwa tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) dapat ditingkatkan dengan menambah utang. Namanya *Financial Leverage*.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan dengan modal Rp10 juta, dibiayai dari pemegang saham, menghasilkan Laba Bersih Rp1 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal (ROE) 10 persen (Rp1 juta / Rp10 juta x 100 persen).

Perusahaan tersebut bisa dapat utang Rp5 juta. Artinya modal Rp10 juta dapat dibiayai Rp5 juta dari utang dan Rp5 juta dari pemegang saham. Laba bersih Rp1 juta. Asumsikan suku bunga utang 5 persen per tahun. Biaya bunga Rp250 ribu (= 5 persen x Rp5 juta).

Setelah bayar bunga, laba bersih menjadi Rp750 ribu (Rp1 juta – Rp250 ribu), dari modal pemegang saham sebesar Rp5 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) sekarang menjadi 15 persen, yaitu (Rp750 ribu dibagi Rp5 juta x 100 persen), naik dari 10 persen, kalau tidak menggunakan utang.

(Untuk mudahnya, abaikan dampak perpajakan dari pembayaran bunga.)

Oleh karena itu, ROE dari PGE terendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, karena rasio utang (DER) dari PGE juga terendah: Perusahaan dengan rasio utang (DER) relatif lebih tinggi, mempunyai tingkat pengembalian modal (ROE) lebih tinggi. Lihat gambar.

Oleh karena itu, IPO PGE akan membuat rasio utang (DER) menjadi lebih rendah, mengakibatkan tingkat pengembalian modal (ROE) juga menjadi lebih rendah. Artinya, merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina dan Keuangan Negara.

Direksi PGE, Direksi Pertamina, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan siap-siap disangkakan tipikor, tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara.

Pertama biaya “jual saham” IPO lebih mahal dari suku bunga utang. Kedua, IPO mengurangi tingkat pengembalian kepada pemegang saham.

PGI dukung Bawaslu Melawan Politisasi SARA, Ujaran Kebencian, Hoax dan Politik Uang dalam Pemilu 2024

0

JCCNetwork.id- Bawaslu RI mengunjungi PGI diwakili oleh salah satu komisionernya, Herwyn J. Malonda. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan untuk mengsukseskan Pemilu 2024.

Kunjungan Bawaslu RI ini diterima langsung oleh Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, Pdt. Krise Gosal, Wakil Sekretaris Umum PGI, Arie Moningka, Bendahara PGI, dan para staf lainnya.

Malonda mengatakan bahwa kehadiran Bawaslu ini untuk mengajak PGI terlibat dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai, sejuk, kondusif, berintegritas, jujur , adil dan bermartabat.

Bawaslu berharap “PGI sebagai wadah berhimpun gereja-gereja di Indonesia bisa menjadi rujukan gereja untuk menyampaikan kepada para Pendeta dan Tokoh Kristiani tentang materi-materi tentang Pemilu damai, berintegritas, judil dan bermartabat.”

Selanjutnya, Molonda mengatakan bahwa Bawaslu dapat melakukan ” sosialisasi bersama PGI dalam kegiatan-kegiatan forum warga gereja demi menciptakan gerakan pencegahan pelanggaran Pemilu.”

“Bawaslu dapat juga melakukan kerjasama untuk membangun literasi digital pencegahan dan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini,” tambahnya.

Secara lebih spesifik, Malonda mengharapkan PGI dapat melakukan kajian teologis terkait isu-isu pelanggaran Pemilu yang melanggar nilai-nilai Kristiani, seperti politik uang, mahar politik, hoax, black campaign, dll.

PGI menyambut baik ajakan kerjasama Bawaslu dalam memaknai Pemilu 2024 ini. “Pada dasarnya PGI siap bekerja sama dengan Bawaslu. Karena itu, ajakan kerjasama untuk Pemilu 2024 yang lebih baik kami sambut dengan gembira”, sambut Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI.

“Kami mengganggap ini juga sangat penting. Sebab suksesnya Pemilu adalah juga tanggungjawab warga gereja. Ada beberapa juga kegiatan terkait Pemilu yang akan dilaksanakan PGI tahun ini”, tambah Pdt. Gomar Gultom.

“PGI juga akan mendukung Bawaslu, termasuk dalam melawan kemungkinan akan maraknya politisasi SARA, ujaran kebencian, hoax, dan politik uang”, tegas Pdt. Gomar.

Diakhir pertemuan, Bawaslu mengemukakan rencana untuk melakukan Deklarasi Pemilu Damai Lintas Iman. Dalam kegiatan itu, Bawaslu mengharapkan PGI hadir bersama-sama dengan organisasi keagamaan lain, yaitu: NU, Muhamadiyah, KWI, Walubi, PHDI, dan Matakin.

Selalu Jadi Pendukung Setia Jokowi, Jari 98 Yakin Jokowi Berikan Grasi Bagi ustadz  Maman

0

JCCNetwork.id- Ketua Jaringan Aktivis Reformasi 98, Willy Prakarsa, menegaskan pihaknya masih terus memperjuangkan permohonan grasi untuk ustadz Ruhiman alias Maman kepada Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, ustadz Maman merupakan guru agama sekaligus pendidik, yang sedang mengalami proses hukum sudah seharusnya diadvokasi, bahkan pesantren Ustadz Maman pernah didatangi Presiden Jokowi.

Sebagai pendukung Jokowi di Pilpres 2014-2024, Willy Prakarsa, meyakini Jokowi menyetujui grasi tersebut lantaran saat ini hasil interview ustadz Maman sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami meyakini pak Jokowi memberikan garasi, surat dari interview Ustad Maman ada di AHU. Saya kan sama kawan kawan pendukung Jokowi. Kita harap Pak Jokowi berikan grasi pengampunan,” ucapnya.

Willy Prakarsa menambahkan, Ustad Maman adalah ustad yang selalu berbicara kebangsaan dan persatuan bagi keutuhan NKRI. Bahkan, biasa disebut sebagai ustad Pancasila karena sikapnya yang terus mendukung pemerintah Jokowi sejak dilantik menjadi Presiden pada 2014 lalu.

“Kita berdoa minta sama teman-teman mohon bantuan doanya mengingat sosok beliau masih dibutuhkan para santri di nusantara,” pungkasnya.

Perpanjang Jabatan Kades, Dagelan Atau Tes Ombak?

0

JCCNetwork.id – Perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun ke 9 tahun menjadi polemik dari beberapa waktu terakhir.

Pertanyaannya adalah perpanjangan masa jabatan ini bagian dari dagelan atau tes ombak?.

Mari saksikan bersama dalam program Pro Otonomi. Kali inibersama Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP – LP), Riko Noviantoro.

2023 Kalau Baik Berhasil, Kalau Sebaliknya Chaos, Kenapa?

0

JCCNetwork.id – Presiden Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi mengatakan bahwa Indonesia sedang berada di dalam masa transisi. Pada tahun 2023, bila dikelola dengan baik bisa, maka hasilnya akan baik. Akan tetapi, bila tidak bisa, maka akan chaos. Kenapa?

Simak ulasan lengkapnya dalam teras JCC.