Beranda blog Halaman 2400

Banjir di Surakarta, BNPB Kucurkan Bantuan Rp1,1 Miliar

0

JCCNetwork.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan bantuan logistik sebesar Rp1,1 miliar bagi korban musibah banjir di Surakarta, Jawa Tengah. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Bantuan yang diserahkan tersebut terdiri dari selimut sebanyak 2.500 lembar, matras 2.500 lembar dan logistik sebanyak 1.000 paket.

Kondisi pengungsian warga terdampak banjir di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/2). FOTO: BPBD Kota Surakarta

Banjir yang melanda wilayah Surakarta mengakibatkan sebanyak 21.864 jiwa terdampak. Sebanyak 4.400 jiwa mengungsi ke 12 titik yang tersebar di Joyotakan, Gendekan, Semanggi, Pucang Sawit, Kedunglumbu, Sudiro Prajan dan Pasar Kliwon.

“Data yang dirilis pagi ini, sekaligus mengoreksi dari data sebelumnya yang menyebut sebanyak 7.885 jiwa telah mengungsi,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan yang diterima JCCNetwork.id, Sabtu (18/2023).

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di lokasi, mengajak kepada seluruh unsur pemerintah Kota Surakarta guna melaksanakan rapat koordinasi percepatan penanganan banjir yang telah berdampak di empat kecamatan.

Kepala BNPB juga didampingi oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Fajar Setyawan.

Jokowi Bebaskan Erick Thohir Rangkap Jabatan

0

JCCNetwork.com- Presiden Joko Widodo tak mempersoalkan Erick Thohir sebagai menteri BUMN yang saat ini sudah resmi menjabat sebagai ketua umum umum PSSI. Jokowi meminta Erick untuk bisa membagi waktu antara menjalankan tugas di pemerintahan dan PSSI.

“Yang paling penting semuanya bisa mengatur waktunya,” kata Jokowi kepada wartawan selepas menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD City, Tangerang, Jumat (17/2/2023).

Jokowi mengingatkan Erick Thohir bukanlah menteri pertama dari Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan dengan mengelola federasi olahraga.

Secara berurutan Jokowi menyebut nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Basuki diketahui menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) 2021-2025 serta PB Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) sejak 2015.

Anggota DPR Ingatkan Pemda Konsen Tangani Masalah Sosial, Tak Hanya Konsen Pembangunan Pariwisata!

0

 JCCNetwrok.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka menilai, pembangunan nasional agar jangan sampai hanya konsen di sektor pariwisata semata. Namun, meninggalkan sektor lainnya seperti halnya sosial masyarakat yang kunjung di selesaikan.

“Seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial, yang justru sekarang dimajukan wilayah ini terutama sektor pariwisata yang tinggi,” kata Diah Pitaloka dalam keterangannya yang dikutip JCC Network dari Kabardpr.com, Sabtu (18/2/2023).

“Jadi, persoalan sosial juga jangan sampai tidak diperhatikan. Ini salah satu tujuan kunjungan Komisi VIII ke sini agar persoalan sosial perlu mendapatkan perhatian khusus,” tambahnya.

Di ketahui, Diah Pitaloka bersama tim Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/2/2023).

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menyoroti kasus stunting, kekurangan air, kekerasan terhadap perempuan hingga pemasungan orang dengan gangguang jiwa (ODGJ).

Ia mengusulkan perlunya ruang rehabilitasi sosial atau rumah panti yang baik. Sehingga, para penyandang sakit gangguang jiwa memiliki ruang.

“Misalnya, ODGJ di sini seharusnya ada rumah sakit jiwa. Sehingga, semoga adanya panti atau shelter yang bisa menjadi tempat penampungan apabila keluarganya tidak mengurus,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Diah Pitaloka bersama jajaran tim Komisi VII DPR RI mengusulkan Kementerian Sosial untuk membangun pusat rehabilitasi sosial di Labuan Bajo, NTT.

DPR: Masalah Stunting Tak Bisa Teratasi secara Parsial, Perlunya Pendampingan Masyarakat

Selain itu, pihaknya berharap ada integrasi anggaran untuk masalah tersebut. Di mana menurut dia, masalah stunting ini tidak bisa teratasi secara parsial. Lebih dari itu, perlunya pendampingan dan pemahaman dari masyarakat sekitar.

“Semoga (bantuan) itu bisa berkontribusi kepada masyarakat yang ada di pulau-pulau dan pegunungan yang mungkin akses terhadap sumber-sumber mata pencaharian tidak mudah,” jelasnya.

“Karena kita paham di daerah pulau-pulau atau daerah konservasi kepulauan itu. Tidak lagi leluasa mencari ikan, baik ketika musim tinggi atau ketika pendapatan dari penghasilan nelayan itu rendah. Nah ini memang berarti harus di intervensi, alhamdulillah PKH-nya cukup banyak. Semoga bisa terjangkau sampai ke daerah terpencil,” pungkasnya.

Inovasi Bagi Pelaku UMKM Kota Bogor Harus Terus Digencarkan

0

JCCNetwork.id- Direktur Executive Masyarakat Mandiri 21, Wirawan Panoedjoe Soebagyo, mengatakan kemajuan dunia usaha (UMKM) di era sekarang sangatlah pesat apalagi dengan adanya globalisasi.

Perkembangan tersebut meski menjadi pertimbangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menenggah) Yang menjadi salah satu sumber kekuatan perekonomian Indonesia.

Hal itu pula lah yang sedang menjadi pokok bahasan Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor pun mengigatkan agar para pelaku UMKM melakukan kemitraan dan agar bisa terus bersaing dengan pesaing bisnis lainnya.

“Hal itu pun juga di utarakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim. Yang menyampaikan bahwa harus kembangkan kerjasama serta inovasi untuk para pelaku UMKM khusunya di Kota Bogor,” kata Wawan, kepada JCCNetwork.id, Sabtu (18/2/2023).

Wirawan, yang memiliki rasa keperdulian khusus terhadap Sektor UMKM. Hal itu kembali menekankan bahwa, kemitraan dan sinergitas menjadi kunci agar Sektor UMKM bisa tancap gas bersaing dengan yang lain nya.

“Dengan adanya kerjasama makan peluangnya pun semakin terbuka dan ada banyak hal yang bisa di kerjakan bersama”

“Tercatat ada lebih dari 70 Ribu pelaku UMKM di kota bogor,” tutup Wawan.

Jari 98 Segera Bedah Lagu Vox Populi Vox Dei

0

JCCNetwork.id- Siapa sih yang nggak familiar dengan kata Vox Populi Vox Dei?. Ungkapan dalam bahasa Latin ini terjemahannya adalah, “suara rakyat adalah suara Tuhan.” Artinya, suara rakyat harus dihargai sebagai penyampain kehendak Ilahi.

Terinspirasi dengan itu, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa, menciptakan lagu judul Vox Populi Vox Dei.

Untuk itu, lanjut Willy yang juga aktivis senior intens dan konsisten memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil tersebut, bakal secara khusus membedah lagu Vox Populi Vox Dei hasil ciptaannya.

“Banyak permintaan dari semua teman-teman Media Cetak dan Online,minta lagu Vox Populi Vox Dei ini dilakukan pembedahan,” kata Willy Prakarsa, kepada JCC Network.id, Sabtu (18/2/2023).

Bedah lagu ini bakal dilakukan dalam waktu dekat lantaran butuh pencerahan bagi rakyat dan partai politik menjelang tahun politik 2024.

“Semoga kembali menjadi api pemantik dalam berdemokrasi,sehinga benar-benar menjadi edukasi yang baik dan menjadi parpol yang berguna untuk rakyat sesuai amanat konstitusi,” tutup Willy Prakarsa.

Dukungan Partai Ummat Bisa Merusak Citra Anies

0

JCCNetwork.id- Dukungan Partai Ummat bakal semakin merusak citra yang sedang berusaha dibangun Anies Baswedan. Pasalnya, parpol besutan Amien Rais itu secara terbuka mengatakan bakal memainkan politik identitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Saya kira Partai Ummat salah kaprah mendukung Anies dengan bermain politik identitas. Saya kira ini hanya merugikan Anies sendiri. Perlu diluruskan tim Anies bahwa dia bukan bergaya politik identitas,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie , Sabtu (18/2/2023).

Anies kata Jerry, sebaiknya kembali mempertimbangkan dukungan Partai Ummat.

“Jadi sudah bagus dukung Anies tapi kalau hanya merusak pencapresan Anies mending pikir-pikir dulu diusung Partai Amien Rais ini,” pungkas Jerry.

Sebelumnya, Partai Ummat menyatakan siap mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Namun disisi lain, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi tak segan-segan mengakui bahwa pihaknya menjadi bagian dari politik identitas. Hal itu ia sampaikan sebagai upaya melawan narasi menyesatkan mengenai politik identitas.

Aparat Gabungan Terus Cari Keberadaan Pilot Susi Air Disandera KKB

0

JCCNetwork.id- Aparat TNI-Polri mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kondisi Pilot Susi Air Philip Mark Marthens yang di sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Egianus Kogoya.

Demikian kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa

“Sampai saat ini upaya yang dilakukan terhadap penyelamatan Pilot Susi Air ini masih dilakukan pendekatan dialog atau soft approach yang dilakukan oleh Tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah Nduga,” kata Pangdam XVII/Cenderawasih.

Ia menegaskan pencarian pilot Susi Air masih terus dilakukan, namun belum juga berhasil menemukan pilot Philips Marthen.
Namun koordinasi dengan semua pihak untuk menyelamatkan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu.

“Tetapi apabila tiba waktunya, maka TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum secara terukur, terpilih dan terarah,” tutupnya.

Demokrasi Level Akar Rumput

0

Oleh : Dede Rosyade

JCCNetwork.id- Dalam panggung politik ada adagium, yakni, tidak ada musuh abadi, yang ada hanya kepentingan pribadi.

Dalam politik ada sistem demokrasi. Sebab itu demokrasi dibangun atas dasar kebebasan dan hak seseorang untuk memilih dan dipilih sesuai undang-undang konstitusi.

Bebas bukan berarti tanpa aturan. Ada mekanisme yang mengikat, yakni berupa undang-undang reguliasi kebebasan berdemokrasi.

Ada aturan main. Ada kode etik dalam menjalankan sebuah hajat demokrasi. Di antaranya, persyaratan calon pemimpin yang sudah disepakati dan disahkan secara mufakat. Baik dari administrasi, hingga persiapan visi misi untuk mengkampanyekan gagasan ke masyarakat.

‘Perang’ gagasan diajurkan. Perang persaudaraan dilarang, sebab itu akan merusak tatanan berdemokrasi.

Ada peraturan berkampanye yang mengikat. Semisal, batas waktu kampanye, perangkat kampanye, baik melalui sistem tradisional, maupun sistem modern.

Kampanye secara elektorik, media massa maupun media sosial diperbolehkan, asal ada kode etik. Semua itu tercatat pada undang-undang ITE.

Begitu pula kampanye secara personal. Door to door. Baik dari calon pemimpin atau tim sukses ‘turun gunung’ ke masyarakat.

Pelanggaran dalam berdemokrasi kerap ditemui berupa black campaing (kampanye hitam) secara personal, many politik, bahkan unsur SARA.

Sebab itu, perlunya mengetahui batasan-batasan berpolitik, mana yang ‘menabrak’ sistem demokrasi dan mana yang sudah sesuai jalur. Sebab undang-undang dibuat untuk kemaslahatan bersama, sekaligus memberi sanksi bagi yang melanggar. Hal ini juga mengajarkan masyarakat untuk cerdas dan sadar hukum.

jika ditemui pelanggaran diatas, maka ada sanksi yang mengatur. Baik berupa teguran, bahkan sanksi pidana.

Sebab itu gagal dan suksesnya dalam berdemokrasi, dilihat seberapa kesiapan calon pemimpin dan masyarakat tersebut.

Masyarakat yang siap berdemokrasi, tentu mereka akan mengkampanyekan visi dan misi sang calon pemimpin dengan fokus pada paparan maksud dan tujuan sesuai apa yang mereka canangkan.

Mengambil simpati masyarakat di kantong-kantong suara pemilihan dengan sosialisasi gagasan yang logis itu menjadi utama, daripada fokus pada kampanye debat kusir alias saling menjatuhkan antar lawan. Sehingga, masyarakat bingung.

Saling menyerang antar sesama. Buyar demokrasi, hancur tatanan persaudaraan. Hilangnya dasar pancasila ke tiga, persatuan Indonesia hanya menjadi semboyan.

Sebab itu, kecerdasan pola pikir. Kedewasaan, santun berkomunikasi dalam meraih simpati publik, siap menang dan siap kalah, adalah bagian dari demokrasi.

Berubahnya suatu masyarakat, majunya suatu wilayah dilihat dari cara pola pikir masyarakat. Sudut pandang secara luas, berfikir jernih, dan melihat persoalan bukan hanya dari satu sisi, tapi lebih kepada bagaimana problem solving, memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi.

Demokrasi pada akar rumput mejadi barometer, sejauh mana masyarakat siap pada perubahan. Siap menghadapi tantangan zaman. Mau menerima masukan, ide-ide dari luar. Tidak terkungkung dalam pemikiran sempit.

Tolak ukur kemajuan bangsa negara terlihat bagaimana demokrasi pada akar rumput ( demokrasi level kampung). Maju dan sejahtera suatu masyarakat itu ada ditangan masyarakat itu sendiri. Mau berubah atau tetap nyaman pada kondisi stagnan.

Tuhan tidak merubah keadaan masyarakat, Mereka sendiri yang merubah keadaan yang ada pada diri mereka.

Menang Praperadilan, Kades Tamainusi Malah Didiskriminalisasi Perusahaan dan Polda Sulteng

0

JCCNetwork.id- Daerah Sulawesi Tengah, dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Desa Tamainusi, Ahlis mengaku, sangat kecewa dan menyesalkan langkah hukum yang dilakukan Polda Sulteng kepada dirinya.

Pasalnya, Polda Sulteng sudah tendensius dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Ahlis, ia dilaporkan ke Polda Sulteng oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Morowali Utara yakni PT.
Latanindo Mining.

Di mana, laporan itu Desember 2022. Dan pada Januari 2023, Ahlis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan (kurungan badan) sekitar satu bulan lamanya.

Dalam kasus ini, Ahlis bahkan menerima beberapa perlakuan tidak wajar dan sangat tidak profesional dari penyidik Polda Sulteng.

Seperti halnya pemanggilan kepada Ahlis, yang hanya disampaikan penyidik melalui pesan di Whatsapp.

“Bunyi pesan WA-nya kurang lebih seperti ini. Beri tahu kades, segera datang ke Kolonadale, Morowali Utara untuk dimintai keterangan. Kalau tidak datang, jangan kami sampai panggil ke Palu. Pemanggilan seperti ini kan tidak profesional,” terang Ahlis saat dihubungi dari Palu, Kamis (16/3/2023).

Tidak hanya itu, setelah Ahlis menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, statusnya sebagai saksi langsung dinaikkan menjadi tersangka. Parahnya lagi langsung dilakukan penahanan hanya dalam rentang waktu kurang dari 1×24 jam.

“Perlakuan yang saya alam itu sangat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bahkan, ketika menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi hingga petang hari menjelang dilakukan penahanan, Ahlis diperlakukan tidak manusiawi. Hak Asasi Manusianya dirampas. Sebab, tidak diperkenankan penyidik untuk melakukan istrahat dan makan. Padahal Ahlis sudah meminta izin kepada penyidik.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, masa penahanan Ahlis di Polda Sulteng melebihi dua hari (2×24 jam). Padahal, putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Poso sudah terbit.

Ahlis menang Praperadilan dan diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Tapi penyidik Polda Sulteng, tak kunjung mengeluarkan dari dalam tahanan selama 2×24 jam.

“Nanti di hari ketiga pasca putusan Praperadilan baru saya dikeluarkan, itu pun prosesnya alot,” ungkapnya.

Putusan Praperadilan yang dimenangkan Ahlis selaku pemohon dan Polda Sulteng sebagai termohon, dengan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Poso tanggal 3 Februari 2023.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Poso menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Sulteng) dinyatakan tidak sah.

Bahkan, Pengadilan Negeri Poso dalam putusan Praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Poso dalam poin empat menyebutkan: “memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon”.

Bukan itu saja, Polda Sulteng malah sudah mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan kepada Ahlis dalam kasus ini.

Tapi sungguh aneh, setelah memenanangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Poso tanggal 3 Februari 2023, hanya berselang lima hari kemudian, Polda Sulteng kembali menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) pada tanggal 8 Februari 2023 dengan TKP yang sama dan menjerat dengan pasal yang sama kepada Ahlis.

Apa yang dilakukan Polda Sulteng, menurut Ahlis, sangat mencederai rasa keadilan.

Betapa tidak, Ahlis yang hanya seorang kepala desa, tapi justru diperlakukan laiknya seorang pelaku tindak pidana kejahatan “kelas kakap”.

“Polda Sulteng masih terus melanjutkan kasus saya. Ini ada apa?. Jangan-jangan kasus ini by order?,” tanya Ahlis.

Ahlis menjelaskan, justru laporan PT. Latanindo Mining ke Polda Sulteng atas penyerobotan tanah, sebenarnya tidak berdasar. Karena Ahlis mengelola tanah miliknya sendiri.

Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan alas hak yang dikuasai berupa SPT (surat pernyataan tanah) yang terbit Tahun 1994 dan SHM (sertifikat hak milik) terbit tahun 2021.

Ahlis memiliki SPT dan SHM atas tanah yang dituduhkan penyerobotan dan dilaporkan PT Latanindo Mining.

“Sebaliknya, saya mempertanyakan keabsahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Latanindo Mining yang lokasinya berada di atas tanah milik saya dan beberapa warga Desa Tamainusi lainnya,” tegas Ahlis.

Oleh karena itu, Ahlis meminta meminta Mabes Polri khususnya Divisi Propam, segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum penyidik di Polda Sulteng bagian Kriminal Khusus yang menangani kasus ini. Karena mereka sudah tidak profesional dan tendensius.

Ahlis juga meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Mabes Polri, memberi perhatian atas kasus ini. Di mana, langkah hukum yang dilakukan polisi di Polda Sulteng, mesti diatensi Komisi III. Karena apapun alasannya, Polda Sulteng adalah bawahan dan perpanjangan tangan Mabes Polri di daerah.

Selain itu, ia juga meminta kepada Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Sulteng, turun tangan memanggil dan memeriksa Polda Sulteng atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tidak profesional.

“Dan IUP yang berada di kawasan pemukiman Desa Tamainusi saat ini, harus dikeluarkan. Jangan ada IUP perusahaan mana pun itu di kawasan pemukiman warga. Sesuai Undang-Undang Minerba, IUP harus radius 5 KM dari kawasan pemukiman,” papar Ahlis.

Tidak hanya itu, Ahlis juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Sulawesi Tengah, tidak tinggal diam dengan kasus ini.

Bagaimana pun kasus yang dialami Ahlis telah meresahkan masyarakat desa tersebut. Masyarakat sangat keberatan dengan kriminalisasi yang dialami kades mereka.

“Sehingga pemerintah kabupaten dan provinsi harus meredam dan melakukan mediasi. Karena saya sebagai kades tidak bisa menahan keberatan warga,” tandas Ahlis.