JCCNetwork.id-Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Kedatangannya berkaitan dengan agenda pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pratikno tiba sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan pakaian formal dan dasi berwarna biru. Ia datang bersama istrinya.
Kepada wartawan, Pratikno membenarkan bahwa dirinya diundang untuk mengikuti pelantikan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ia belum mengetahui jabatan yang akan diberikan kepadanya.
Pratikno juga belum memastikan apakah dirinya akan dipercaya sebagai Ketua Wantimpres.
Ia menyebut belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai susunan Wantimpres.
“Iya ini saya diundang untuk pelantikan Wantimpres ya,” kata Pratikno kepada wartawan.
Meski demikian, Pratikno menyatakan siap menjalankan tugas apabila ditunjuk Presiden.
“Ya nanti kita lihat saya belum memperoleh salinan Keppres,” ujarnya.
Menurut dia, setiap penugasan yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Ya semua penugasan yang dilakukan untuk kepentingan negara kepentingan masyarakat harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pratikno mengungkapkan, komunikasi mengenai tawaran menjadi anggota Wantimpres telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Ia menyebut tawaran tersebut telah disampaikan kepadanya dalam beberapa kesempatan.
“Ya prosesnya sudah sudah cukup lama beberapa kali disampaikan,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai sosok yang akan menjadi wakilnya, Pratikno belum mengetahui.
“Saya juga belum tahu,” ungkapnya.
Selain Pratikno, sejumlah tokoh juga terlihat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, antara lain Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana, Ketua Umum PP Permabudhi Philip Kuntjoro Widjaja, serta peneliti senior sekaligus salah satu pendiri CSIS Jusuf Wanandi.
Terkait jumlah anggota Wantimpres, Pratikno menyebut ketentuan terbaru tidak menetapkan batas jumlah anggota secara spesifik.
Komposisinya, kata dia, disesuaikan dengan keputusan Presiden.
“Kalau bisa dilihat dalam UU yang baru jumlahnya tidak dibatasi sesuai dengan keputusan Bapak Presiden,” tuturnya.




