THR Swasta Wajib Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia menyebut ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dikutip.

- Advertisement -

Irma menjelaskan aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang mekanisme pembayarannya bersumber dari anggaran pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia meminta pengawas ketenagakerjaan bekerja profesional dan tidak main-main dalam mengawasi kepatuhan perusahaan. DPR RI, lanjutnya, akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR.

Menurut Irma, toleransi waktu sudah jelas dan bahkan pembayaran satu minggu sebelum hari raya seharusnya tidak lagi terjadi, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan diminta menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

JCCNetwork.id – DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Keputusan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Santri Difabel Diduga Dibully 3 Tahun

MotoGP Jepang Digelar Akhir Pekan Ini

Yunani Bungkam Jerman 1-0

Temuan Lapas Cibinong Masih Didalami

Korban Gaza Tembus 74 Ribu