KPK Telusuri Dugaan Pemerasan RPTKA Era Hanif Dhakiri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga telah berlangsung sejak periode 2014–2019, saat Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pemerasan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

- Advertisement -

KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, untuk dimintai keterangan.

“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Budi mengungkapkan, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri pada pekan lalu.

- Advertisement -

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan keterlibatan pejabat pada era tersebut menguat setelah penyidik mengembangkan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS).

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa Heri telah menerima aliran dana hasil pemerasan pengurusan RPTKA bahkan sebelum menjabat sebagai sekjen.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga telah dilakukan Heri sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.

“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010-2015),” jelas Budi.

Dugaan penerimaan uang berlanjut saat ia menjabat Direktur Jenderal Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

KPK menyebutkan, total uang yang diduga diterima Heri Sudarmanto dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp20 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap Heri merupakan yang kesembilan dalam perkara ini dan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, delapan tersangka lain telah lebih dahulu didakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada periode 2017–2025 dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, praktik pemerasan itu dilakukan untuk memperkaya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, dengan nilai penerimaan bervariasi mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk kendaraan bermotor.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cabai Rawit Tembus Rp104.850 per Kg

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih berada pada level yang cukup tinggi. Salah satunya cabai rawit merah yang...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER