JCCNetwork.id-Polda Metro Jaya terus mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait laporan tersebut.
“Pelapor atau korban saudara JL, laki-laki, 57 tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
“Saksi saudari AN, CK. Saudara HB dan K,” ucap Ade Ary.
Ade Ary menegaskan pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjamin penanganan laporan ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
“Terlapor dalam lidik,” ucapnya.



