JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee, terkait kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah aktor lainnya. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta pada sidang yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi perbuatan Siskaeee dan para terdakwa lainnya. Mereka dinilai bersalah atas keterlibatan dalam produksi konten pornografi yang melanggar hukum.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, yaitu I yang berperan sebagai sutradara sekaligus pemilik rumah produksi, dan JAAS, kameramen di rumah produksi tersebut. Penangkapan dilakukan oleh kepolisian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Juli 2023. Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap keterlibatan sejumlah pemeran dalam produksi film dewasa yang diproduksi secara ilegal.
Sebanyak 12 orang, termasuk Siskaeee, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Selain itu, dua aktor pria yang juga terlibat dalam produksi film porno ini adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Tersangka lainnya, seorang wanita berinisial SE, bertindak sebagai pemeran sekaligus kru dalam pembuatan film tersebut.
Para terdakwa dikenai Pasal 8 KUHP tentang larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau persetujuan diri menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 34 juga mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menjadi objek pornografi, sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Usai sidang, Siskaeee menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya bersyukur atas hasil persidangan. Ia menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu ‘suport’ saya,” ujar Siskaeee.
Siskaeee merupakan salah satu dari 16 pemeran dalam kasus produksi film dewasa ini, yang terdiri dari delapan wanita dan empat pria. Total produksi mencapai 120 film dewasa yang telah disebarluaskan melalui platform online ilegal.
Kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi film porno ini setelah penangkapan I, sutradara sekaligus pemilik rumah produksi, dan JAAS, yang berperan sebagai kameramen. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah produksi di wilayah Pasar Minggu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan berbagai alat perekam dan bukti lain yang menguatkan dugaan adanya praktik produksi film dewasa secara ilegal.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, mengingat keterlibatan sejumlah nama terkenal dalam dunia hiburan dewasa. Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan praktik serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.