JCCNetwork.id- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR tidak memperlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai prioritas mendesak. Pasalnya Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sejak Mei 2024, tidak ada tindak lanjut signifikan dari DPR.
“Tak adanya tindak lanjut pimpinan DPR untuk menugaskan Alat Kelengkapan DPR (AKD) tertentu sebagai pembahas bersama wakil pemerintah menunjukkan DPR tak menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai sesuatu yang prioritas atau urgen,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Jumat (30/8/2024).
Lucius juga menyoroti ketidakselarasan sikap DPR dalam menangani berbagai RUU. Ia mencatat bahwa DPR menunjukkan semangat dalam membahas revisi UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), namun untuk RUU Perampasan asset ia pesimis.
“Perbedaan perlakuan DPR atas rencana pembahasan dan penyelesaian RUU-RUU di atas menunjukkan cara DPR memandang prioritas. Dan kita bisa menyimpulkan dari perlakuan mereka yang tebang pilih itu,” sambung Lucius.



