JCCNetwork.id- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. Muzani menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan pembahasan RUU tersebut.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam periode ini,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024).
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons permintaan tersebut dengan pertanyaan balik. Ia mempertanyakan apakah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset akan benar-benar meningkatkan efektivitas pemberantasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan dalam pembahasan undang-undang agar memiliki legitimasi yang kuat, termasuk mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang relevan.
“Yang pasti setiap pembahasan Undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan,” kata Puan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR RI untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Permintaan ini disampaikan Jokowi sebagai respons terhadap langkah cepat DPR yang membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada setelah mendapat kritik dan tekanan dari masyarakat.
Jokowi berpendapat bahwa respons cepat tersebut seharusnya juga diterapkan pada isu-isu lain, termasuk pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.



