KPK Periksa Mahasiswa untuk Lacak Keberadaan Harun Masiku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Pada Senin, KPK memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan Melita De Grave bertujuan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mungkin membantu menyembunyikan Harun Masiku.

- Advertisement -

“Saksi Melita De Grave hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Meskipun pemeriksaan ini dilakukan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan atau jejak Harun Masiku. Selain Melita De Grave, KPK juga telah memeriksa advokat Simon Petrus pada Rabu (29/5/2024) dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis (30/5/2024) sebagai bagian dari upaya pelacakan Harun Masiku.

Penyidikan ini mengindikasikan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan KPK. Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Advertisement -

Sejak penetapannya sebagai tersangka, Harun Masiku terus menghindari panggilan KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang kini menjalani bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara.

Wahyu Setiawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain hukuman penjara, Wahyu juga dikenai denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bayi Perempuan di Cakung Tewas Diduga Dianiaya Ayah

JCCNetwork.id- Polisi menahan RPP (30), seorang ayah yang diduga menganiaya bayi perempuan yang merupakan putri kandungnya hingga meninggal dunia di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur....
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala Wamenhaj Ungkap Ada Modus Palsukan Data Suami-Istri demi Dapat Antrean Haji
08:16
Video thumbnail
Masuk Wantimpres Prabowo, Budi Tanuwibowo Tak Kuasa Menahan Haru
08:44
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Belum Sepenuhnya Terlindungi, Komdigi Tegur Telkomsel, Indosat, dan XL
08:06
Video thumbnail
Bikin Tertawa Guyon Mendikdasmen Soal Guru Bahasa
08:37
Video thumbnail
KBRI Ungkap Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Sekolah Gibran di Singapura
11:11
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, KBRI Ungkap Soal Pathway
09:48
Video thumbnail
Sudaryono Buka bukaan soal SPPG Ada Setoran di Balik Setiap Ompreng
04:50
Video thumbnail
Pendidikan Gibran Disorot Hakim MK, Pengetahuan Setara Tamat Sekolah Dinilai Abstrak #shorts
01:55
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran: Pengetahuan Setara, Ini Agak Abstrak
09:35
Video thumbnail
Gabung Pemerintah, Sikap Kritis Tetap Jalan #shorts #trending
01:36
Video thumbnail
Polemik Syarat Cawapres di MK, Saldi Isra Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran Tanpa Ijazah #shorts
01:30
Video thumbnail
Saldi Isra Pertanyakan Ketiadaan Ijazah dalam Penyetaraan Pendidikan Gibran
08:36
Video thumbnail
Jelang Putusan Ijazah Gibran, Saldi Isra Ingatkan Jangan Ganggu Hakim #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Pesan Jenderal Listyo dan Suyudi di Momen Pengantar Tugas Kapolri
02:29
Video thumbnail
Saldi Isra Beri Peringatan Keras Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jangan Ganggu Hakim
08:42
Video thumbnail
Guyonan Lucky Alfirman, Saat Disambuat Menjadi Wamenkeu
08:24
Video thumbnail
Titiek Soeharto Kaget Lihat Stok Beras Pedagang Menggunung, Spontan Bilang Begini
08:30
Video thumbnail
Saldi Isra Soroti Nilai Gibran di Sidang MK
13:25
Video thumbnail
Jadi Gubernur Konten Ternyata Bikin Pusing Begini Kata Kang Dedi Mulyadi
10:20

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER