JCCNetwork.id- Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran memastikan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat Indonesia untuk meragukan langkah paslon ini bisa atau tidaknya maju dalam Pilpres 2024. Pasalnya walau hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kode etik kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk, tidak bisa berefek pada pencalonan.
“Putusan majelis kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Komamdan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah secara lengkap mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan patuh terhadap seluruh proses yang telah ditetapkan. Mereka percaya bahwa KPU akan mengambil keputusan yang sah terkait pencalonan mereka.
“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tutupnya.



