JCCNetwork.id-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tertanggal 13 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT melakukan operasi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel di Kota Kupang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon bersama tim.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BAJ (23), warga Kota Kupang, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Petugas juga menemukan tiga perempuan yang diduga menjadi korban, yakni YSP (20), ABA (17), dan RSD (17). Selain itu, seorang saksi berinisial RRM (25) turut dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Saat ini penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Sedang didalami,” ujar Henry.



