JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yakni pengusaha Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak lagi memiliki keleluasaan bepergian ke luar negeri setelah paspor keduanya resmi dicabut. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak sekaligus memaksa mereka kembali ke tanah air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah pencabutan paspor, satu-satunya dokumen yang bisa digunakan kedua buronan tersebut adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk perjalanan kembali ke Indonesia.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP atau dia over stay di negara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, pencabutan paspor bukan sekadar langkah administratif. Kebijakan ini berimplikasi serius karena berpotensi membuat izin tinggal Riza Chalid maupun Jurist Tan di negara persembunyian menjadi tidak sah. Dengan demikian, posisi keduanya semakin terjepit dan rentan menghadapi proses hukum internasional.
Meski demikian, Anang menekankan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia dari kedua buronan tersebut. Mereka tetap tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berkewajiban menghadapi proses hukum di tanah air.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus besar ini yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersangka di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang juga dikenal sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tidak hanya itu, anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan posisi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.