JCCNetwork.id-Seorang wanita berinisial FE (26), warga asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah nekat menjalani praktik sebagai dokter gadungan di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan hanya bermodal informasi dari internet dan perlengkapan medis yang dibeli bebas, FE melakukan praktik suntik, infus, hingga memberikan obat kepada pasien, meski dirinya hanya lulusan SMA.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Bantul karena merasa ditipu. Dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025), Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, korban awalnya membawa anaknya untuk terapi di tempat praktik FE, yang diketahui beralamat di Pedusan, Kalurahan Argodadi.
Korban mengaku sempat diminta membayar Rp15 juta untuk program terapi, dan seiring berjalannya waktu, FE menuding anak korban menderita gangguan psikologis “mythomania” serta penyakit HIV.
Berbagai biaya tambahan pun diminta, termasuk deposit jaminan dan biaya terapi psikologi. Tak tanggung-tanggung, korban bahkan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp538,95 juta.
FE mulai beraksi sebagai dokter gadungan sejak Juni 2024. Ia memanfaatkan ruang di tempat bimbingan belajar miliknya sebagai lokasi praktik, tanpa papan nama resmi sebagai klinik atau fasilitas kesehatan. Warga sekitar mengenalnya sebagai dokter berkat promosi dari mulut ke mulut.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, FE mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter. Namun, karena keterbatasan pendidikan dan hanya lulus SMA, ia nekat belajar dari internet dan membeli peralatan medis sendiri.
“Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf,” ujar FE saat dimintai keterangan.
Ia juga mengaku sempat membuat ID palsu sebagai dokter, dan hanya bermodalkan keberanian serta pengetahuan dari dunia maya.
Kasus ini mencuat ketika korban mulai curiga terhadap status FE sebagai tenaga medis resmi. Setelah mencetak hasil pemeriksaan HIV dari RS PKU Gamping dan hasilnya negatif, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul.
Petugas Unit Tipider Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FE pada Jumat (5/9/2025) di tempat praktiknya. Saat diinterogasi, FE mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lanjutan.
“FE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujar AKP Mirza.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain dari praktik dokter gadungan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada.
Ada lima langkah penting yang disarankan:
1. Verifikasi identitas dokter melalui situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) atau IDI.
2. Pastikan lokasi praktik terdaftar sebagai fasilitas kesehatan resmi.
3. Jangan mudah percaya pada diagnosis atau pengobatan tanpa rekam medis yang sah.
4. Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan.
5. Ingat, informasi medis yang diperoleh dari internet tidak setara dengan kompetensi profesional seorang dokter berlisensi.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan pasien hanya bisa dijamin oleh tenaga medis yang sah dan berwenang secara hukum.




