JCCNetwork.id – Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). Sidang hari ini digelar dengan menghadirkan saksi dan saksi meringankan bagi Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Jumlahnya ada lima orang saksi yang dihadirkan hari ini.
Satu diantaranya ada wartawan yang hadir dalam press release dan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.
“Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?” tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi Jontra Manvi Bakhara.
“Saya seorang jurnalis, Yang Mulia,” jawab Jontra.
“Loh wartawan? Dari tadi enggak bilang wartawan. Tadi disebut wiraswasta. Itu yang pantang. Semua itu pekerjaan mulia kan,” ujar Hakim Jon Sarman.
Hakim sampaikan itu, lantaran Jontra mengaku sebagai wiraswasta saat Majelis Hakim memeriksa KTP di awal persidangan. Hakim pun mengingatkan agar saksi yang hadir menyebutkan identitas, termasuk pekerjaan dengaan sebenar-benarnya.
Selain Jontra Manvi, pihak Teddy Minahasa juga menghadirkan pengacara para terdakwa narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi, bernama Jasman.