Beranda blog Halaman 8

Bea Cukai Sita 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa

0

JCCNetwork.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Total sebanyak 670.600 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda pada Selasa.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nurgraha, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Operasi pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga.

Petugas menyita 40 koli berisi 423.800 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp631,7 juta.

Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp411,8 juta yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Penindakan kedua berlangsung di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan 17 koli atau 246.800 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp366,4 juta.

Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp238,8 juta.

Secara keseluruhan, dua operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp650,7 juta.

DJBC menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

1.084 SPPG Beroperasi, Program MBG di Banten Meluas

0

JCCNetwork.id-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten terus mengalami peningkatan capaian.

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sekitar 2,9 juta warga telah menjadi penerima manfaat hingga akhir April 2026.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, menyebutkan sebanyak 1.084 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini beroperasi dan melayani masyarakat di berbagai daerah.

“Unit-unit ini melayani kurang lebih 2,9 juta penerima manfaat,” ujar Dadang seusai rapat koordinasi di Serang, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi di Serang, Selasa (28/4/2026).

Menurut Dadang, capaian tersebut didukung oleh sinergi lintas sektor yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Pemerintah juga mempercepat pelaksanaan program di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terutama di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan pembangunan 131 unit SPPG baru.

“Wilayah ini menjadi prioritas karena jumlah penerima manfaatnya tidak hanya anak sekolah, tetapi juga lansia,” jelasnya.

Ia menegaskan, kelompok sasaran di wilayah tersebut tidak hanya pelajar, tetapi juga lanjut usia.

Selain itu, kualitas makanan menjadi fokus utama, dengan standar gizi yang mencakup keseimbangan protein, karbohidrat, dan serat.

“Ini bukan sekadar makan kenyang, tetapi makan bergizi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menekankan agar program MBG tetap berorientasi sosial dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.

“Kami mendorong pengembangan sentra produksi sayuran, peternakan, dan komoditas lainnya di tingkat kecamatan untuk menjaga pasokan sekaligus mengendalikan inflasi,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan rantai pasok lokal melalui pengembangan sentra produksi pangan di tingkat kecamatan.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjutnya, berkomitmen melakukan pengawasan agar pelaksanaan program tetap sesuai standar gizi nasional dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami akan terus mengawal agar program ini berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Tiga judul pendek
1. BGN: 2,9 Juta Warga Banten Terima MBG
2. 1.084 SPPG Beroperasi, Program MBG di Banten Meluas
3. Pemprov Banten Percepat MBG di Wilayah 3T
Empat hastag

PSG Tekuk Bayern 5-4, Semifinal Pecahkan Rekor

0

JCCNetwork.id-Paris Saint-Germain membuka peluang ke final Liga Champions setelah menundukkan Bayern Munchen 5-4 pada leg pertama semifinal di Parc des Princes, Paris, Rabu (29/4/2026) dini hari WIB.

Laga ini mencatatkan sejarah baru sebagai semifinal dengan jumlah gol terbanyak sepanjang kompetisi, yakni sembilan gol dalam satu pertandingan.

Sejak awal pertandingan, kedua tim tampil agresif.

Bayern sempat unggul lebih dulu melalui gol Harry Kane dan Michael Olise.

Namun, tuan rumah mampu membalikkan keadaan lewat Khvicha Kvaratskhelia, João Neves, dan Ousmane Dembélé, sehingga babak pertama ditutup dengan skor 3-2 untuk PSG.

Total lima gol pada paruh pertama juga menjadi rekor tersendiri untuk jumlah gol terbanyak di babak pertama semifinal Liga Champions.

Pada babak kedua, PSG memperlebar keunggulan menjadi 5-2 setelah Kvaratskhelia dan Dembélé masing-masing mencetak gol tambahan.

Meski tertinggal tiga gol, Bayern tidak menyerah.

Dayot Upamecano dan Luis Diaz memperkecil ketertinggalan menjadi 5-4, menjaga peluang tim tamu menjelang leg kedua.

Gol Dembélé di babak pertama sempat menuai kontroversi karena berasal dari penalti usai tinjauan VAR terkait dugaan handball Alphonso Davies.

Keputusan wasit tetap memberikan penalti meski mendapat protes dari kubu Bayern.

Selain itu, Harry Kane mencatatkan rekor sebagai pemain Inggris dengan gol terbanyak dalam sejarah Liga Champions, melampaui capaian sebelumnya.

Leg kedua semifinal akan berlangsung di Allianz Arena pada 6 Mei 2026.

Pemenang agregat akan melaju ke final dan menghadapi pemenang laga antara Atlético Madrid dan Arsenal.

Kekalahan ini mengakhiri catatan tak terkalahkan Bayern di semua kompetisi sejak Januari lalu.

Meski demikian, selisih satu gol membuat peluang mereka untuk membalikkan keadaan di kandang masih terbuka.

Kasus Daycare Disorot, DPR Desak Pengawasan Diperketat

0

JCCNetwork.id- Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta menuai sorotan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras insiden yang disebut terjadi di Daycare Little Aresha.

Dalam pernyataannya pada Selasa (28/4/2026), Lalu Hadrian menegaskan bahwa lingkungan penitipan anak seharusnya menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindakan kekerasan. Ia menyebut dugaan peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi,” ujar Lalu Ari dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi perhatian utama pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memiliki peran dalam pembinaan serta pengawasan lembaga pendidikan dan pengasuhan anak usia dini. Ia mendesak kementerian tersebut segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan anak di fasilitas serupa.

Lalu Hadrian menilai pengawasan terhadap operasional daycare masih perlu diperkuat, termasuk melalui peran aktif dinas pendidikan di daerah. Selain itu, standar pelayanan dan kurikulum pengasuhan anak usia dini dinilai harus ditegakkan secara konsisten guna mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

“Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.

Sebagai respons atas kasus tersebut, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta penjelasan sekaligus membahas langkah-langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan daycare di Indonesia. Pemanggilan itu juga dimaksudkan untuk mengevaluasi regulasi yang ada serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting guna menutup celah terjadinya kekerasan serta memastikan seluruh lembaga penitipan anak memenuhi standar keamanan dan kualitas layanan.

Kasus yang mencuat di Yogyakarta tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan anak secara komprehensif. DPR menegaskan, negara harus hadir dan memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.

Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Modern di Banyumas

0

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan langsung ke fasilitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026). Kunjungan ini menyoroti upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan limbah berbasis teknologi sekaligus bernilai ekonomi.

Dalam agenda tersebut, Presiden mengamati proses pengolahan sampah plastik yang diubah menjadi berbagai produk konstruksi seperti genteng dan paving block. Hasil produksi itu diketahui telah dimanfaatkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum di wilayah sekitar. Kepala negara juga mengecek kualitas produk secara langsung dengan memegang material hasil olahan serta berdiskusi dengan petugas mengenai ketahanan dan proses produksinya.

Tak hanya limbah anorganik, Presiden juga meninjau pengolahan sampah organik di fasilitas tersebut. Dari proses ini dihasilkan berbagai produk turunan, antara lain pelet untuk pakan ikan hingga maggot, baik dalam kondisi hidup maupun kering, yang dimanfaatkan sebagai sumber protein untuk pakan ternak.

TPST BLE yang berlokasi di Desa Wlahar Wetan dikenal sebagai salah satu model pengelolaan sampah modern di daerah. Fasilitas ini mampu mengolah sampah hingga puluhan ton per hari yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas. Sistem yang diterapkan mengandalkan teknologi pemilahan otomatis guna meningkatkan efisiensi proses.

Pengelolaan di lokasi ini mengusung konsep one day process, yakni seluruh sampah yang masuk ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Skema tersebut dirancang untuk menghindari penumpukan limbah sekaligus mempercepat proses daur ulang.

Selain itu, TPST BLE Banyumas juga menerapkan prinsip zero waste to landfill, dengan meminimalkan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir. Limbah yang masuk diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah, termasuk bahan bakar alternatif seperti refuse-derived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri dan energi.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong replikasi sistem pengelolaan sampah terpadu di berbagai daerah. Model seperti yang diterapkan di Banyumas diharapkan mampu menekan volume sampah, meningkatkan nilai ekonomi limbah, serta mengurangi dampak lingkungan secara berkelanjutan.

Skema APBN 2026 Dinilai Kabur, MBG dan Batas Dana Pendidikan Dipersoalkan

0

JCCNetwork.id- Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, mengkritisi keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak semestinya dimasukkan ke dalam skema pendanaan operasional pendidikan.

Ia bahkan menduga terdapat upaya penafsiran ulang dalam regulasi anggaran negara yang membuka ruang bagi program tersebut masuk ke pos pendidikan.

Menurut Bivitri, indikasi tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Ia menilai terdapat perubahan makna yang tiba-tiba dengan memasukkan MBG sebagai bagian dari pembiayaan operasional pendidikan.

“Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” ujar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara ini, Bivitri hadir mewakili CALS sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian materiil sejumlah undang-undang, yakni perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Dua perkara pertama berkaitan dengan uji materi UU APBN 2026, sementara perkara 52 juga menguji UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bersama UU APBN.

Ia menegaskan bahwa dalil para pemohon memiliki dasar untuk diuji, sebab masuknya program MBG berpotensi membebani kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen atau mandatory spending. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Pasal tersebut memang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, Bivitri menilai masalah muncul ketika penjelasan pasal secara eksplisit memasukkan program MBG ke dalam lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

“Di sini letak persoalan konstitusionalnya. Frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak diberi batas konseptual yang tegas,” pungkasnya.

Bonus Atlet Jadi Jaminan Masa Depan Lebih Sejahtera

0

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional melalui pemberian bonus atas capaian di berbagai ajang internasional. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menghapus stigma lama terkait masa depan atlet yang kerap tidak terjamin setelah pensiun dari dunia olahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan bahwa bonus yang diberikan bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan bentuk konkret kehadiran negara dalam menghargai perjuangan atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Menurutnya, atlet merupakan aset bangsa yang memiliki kontribusi besar dalam membangun citra positif negara di level internasional.

“Para atlet adalah putra-putri terbaik yang pada saat pertandingan bukan hanya berjuang habis-habisan untuk mendapatkan gelar juara, tapi juga bertekad mengangkat nama bangsa di panggung internasional, menunjukkan kedigdayaan Indonesia di mata dunia. Seperti yang selalu dikatakan oleh Presiden Prabowo, bahwa atlet adalah aset bangsa yang harus kita hargai dan apresiasi pengorbanannya,” ujar Erick.

Ia menjelaskan, perhatian pemerintah tidak hanya diberikan saat momen kompetisi atau seremoni kemenangan, tetapi juga mencakup upaya berkelanjutan dalam pembinaan dan peningkatan kualitas hidup atlet. Bonus yang diberikan diharapkan mampu menjadi bekal bagi atlet dalam merancang masa depan yang lebih stabil, baik melalui tabungan, investasi, maupun pengembangan usaha.

“Kami memastikan bahwa keringat yang mereka keluarkan akan mengantarkan para atlet kepada masa depan yang lebih baik,” imbuh Menpora.

Sejumlah atlet nasional telah membuktikan dampak positif dari kebijakan tersebut. Lifter andalan Indonesia, Eko Yuli Irawan, memanfaatkan bonus yang diterimanya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, termasuk membeli lahan pertanian bagi orang tuanya serta membangun fasilitas latihan angkat besi untuk mendukung pembinaan atlet muda.

Hal serupa juga dilakukan oleh karateka Leica Al Humaira Lubis yang menggunakan bonus dari prestasinya di ajang SEA Games 2025 untuk membeli rumah bagi keluarganya. Sementara itu, atlet hoki putra Revo Prilianto memilih mengalokasikan bonusnya ke instrumen investasi serta pendidikan anak.

Di sektor olahraga disabilitas, atlet para-powerlifting Ni Nengah Widiasih turut merasakan manfaat kebijakan tersebut. Ia mengembangkan usaha kuliner di daerah asalnya dengan memanfaatkan bonus dari ajang Paralimpiade, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah menilai, dampak dari pemberian bonus tidak hanya dirasakan oleh atlet secara individu, tetapi juga memberikan efek berganda bagi keluarga dan lingkungan. Oleh karena itu, para atlet diimbau untuk mengelola pendapatan tersebut secara bijak dengan memprioritaskan kebutuhan jangka panjang, seperti pendidikan, pengembangan diri, serta investasi.

“Alhamdulillah puji syukur tak terkira saat mendengar cerita dari Eko Yuli, Leica, Revo ataupun Ni Nengah Widiasih, kehidupan mereka membaik berkat kerja keras yang tak pernah henti. Mereka juga memberikan contoh bagaimana pemanfaatan bonus dengan bijak dan berorientasi pada masa depan, bukan hanya memuaskan kesenangan sesaat. Apa yang mereka lakukan bisa menjadi inspirasi atlet lainnya dalam mempersiapkan masa depan,” kata Erick.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan atlet sekaligus mendorong lahirnya prestasi baru di kancah internasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem olahraga yang lebih profesional dan berkelanjutan di Indonesia.

Bandingkan Bandingkan dengan Jepang-Finlandia, ERC Sebut Argumentasi Pemerintah Soal MBG Tak Relevan

0

JCCNetwork.id- Pembina Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Ainur Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap argumentasi pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian kebijakan yang memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan pihak terkait untuk Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sujimin dan pihak lainnya.

Dalam keterangannya, pihak ERC menilai pembenaran pemerintah yang membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di negara maju seperti Jepang dan Finlandia tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi Indonesia. Menurut Ainur, perbandingan tersebut mengabaikan persoalan mendasar yang masih membelit sistem pendidikan nasional.

Ia menegaskan bahwa Indonesia hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari kesejahteraan tenaga pendidik, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga persoalan keberlanjutan operasional satuan pendidikan. Kondisi ini dinilai jauh berbeda dengan negara-negara yang dijadikan rujukan pemerintah.

“argumentasi pemerintah dalam pelaksanaan mbg menjadi bagian dari anggaran Pendidikan dengan membandingkannya dengan praktek di negara lain seperti jepang atau finlandia yang digunakan sebagai dasar pembenaran kebijakan tidak sepenuhnya relevan mengingat kondisi dasar sistem pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan mendasar,” ujar Ainur dalam persidangan, Selasa (28/4/2025).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan yang meniru praktik negara lain tanpa mempertimbangkan konteks nasional berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk memperlebar kesenjangan pendidikan dan menunjukkan ketidaktepatan dalam menentukan prioritas kebijakan.

Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, ERC menilai kehadiran mereka dalam persidangan merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal tujuan konstitusional negara. Namun, mereka juga menilai kebijakan yang ada saat ini justru berpotensi menghambat peran tersebut.

“Sebagai pihak yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan pihak terkait memandang bahwa keterlibatan kami merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tujuan konstitusional negara sehingga ketika kebijakan yang ada justru menghambat peran tersebut maka hal ini merupakan bentuk kerugian yang tidak hanya bersifat Lembaga tapi juga konstitusional kerugian yang dialami pihak terkait bersifat nyata dan langsung,” tegasnya.

Prabowo Perintahkan Flyover di Perlintasan KA Bekasi

0

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pembangunan jalan layang (flyover) di sejumlah perlintasan sebidang kereta api di Kota Bekasi, Jawa Barat. Instruksi tersebut disampaikan usai kepala negara meninjau langsung korban kecelakaan kereta api yang dirawat di RSUD Bekasi pada Selasa (28/4/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kecelakaan fatal yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan kereta api jarak jauh di wilayah Bekasi Timur. Presiden menilai keberadaan perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dilengkapi penjagaan memadai, menjadi salah satu faktor utama tingginya risiko kecelakaan di kawasan padat penduduk.

Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti usulan Pemerintah Kota Bekasi terkait pembangunan flyover di titik-titik rawan. Menurutnya, kebutuhan transportasi kereta api yang terus meningkat harus diimbangi dengan infrastruktur keselamatan yang memadai.

“Kita akan atasi. Pemerintah daerah Bekasi telah mengajukan dibuat flyover karena Bekasi ini juga padat dan keperluan kereta api itu sangat penting, sangat mendesak. Jadi saya sudah setujui dibangun flyover langsung oleh bantuan presiden,” kata Prabowo saat menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2026.

Selain pembangunan fisik, Presiden juga menginstruksikan kementerian terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perlintasan kereta api di berbagai daerah. Evaluasi tersebut mencakup kondisi teknis, sistem pengamanan, hingga kesiapan sumber daya manusia di lapangan.

Ia menekankan pentingnya kombinasi antara pembangunan infrastruktur dan penguatan pengawasan, termasuk penyediaan pos jaga di perlintasan yang belum memiliki sistem pengamanan optimal. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kejadian serupa terus berulang akibat kelalaian atau keterbatasan fasilitas.

“Saya sudah perintahkan segera kita akan perbaiki semua ya, lintasan tersebut dengan apakah dengan dilakukan pos jaga, atau dengan flyover. Sekarang saatnya sudah berapa puluh tahun tidak dilakukan, sekarang kita lakukan,” kata Prabowo.

Kecelakaan yang menjadi perhatian pemerintah terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB di kawasan Bekasi Timur. Insiden tersebut melibatkan KRL dengan nomor perjalanan PLB 5568A relasi KPB–CKR dan kereta api jarak jauh Argo Bromo dengan nomor PLB 4B relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Tabrakan terjadi di kilometer 28+920 dan menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar. Hingga Selasa pagi pukul 08.45 WIB, data sementara mencatat sedikitnya 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka. Para korban telah dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan penanganan medis.

Pemerintah memastikan proses investigasi akan dilakukan secara transparan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Hasil investigasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi kereta api nasional, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan tinggi seperti Bekasi.