Beranda blog Halaman 2544

PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab

0

JCCNetwork – PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) di Kalimantan Timur dikabarkan berhenti beroperasi. Kondisi ini pun berpotensi pasokan listrik di wilayah Ibu Kota Nusantara tidak tercukupi.

Menanggapi kabar tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa keberadaan PLTG Sambera sangatlah penting bagi aktivitas dan mobilitas warga Kalimantan Timur, khususnya bagi Ibu Kota Negara (IKN).

“Jadi dalam hal ini kan menentukan bagaimana pertumbuhan IKN kedepannya. IKN kan selain sebagai Ibu Kota Negara juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, karena itu keberadaan PLTG Sambera itu menjadi kunci keberhasilan. Seharusnya pucuk pimpinan sekelas Dirut di PTGN memiliki tanggung jawab atas proyek ini,” kata Trubus kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Padahal sebagaimana diketahui, PLTG Sambera merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang energi biru atau blue energy, terutama dalam pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah tersebut. “Nah jangka panjangnya itu bisa menjadi role model bagi kota kota lain dalam hal persediaan listrik menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) itu,” kata dia.

Trubus mengatakan jika PLTG Sambera berhenti beroperasi, maka akan menimbulkan permasalahan baru, khususnya dalam pembangunan IKN dan yang paling penting adalah mempermalukan Presiden Jokowi.

“Jika berhenti atau mangkrak maka berpotensi menghambat ekonomi itu sendiri dan bisa mengarah kepada pelanggaran hukum. Di samping juga terkait dengan kebutuhan warga yang tinggal di sekitar area IKN. Itu juga mau nggak mau harus tetap tercukupi (kebutuhan listriknya). Kalo di stop otomatis mengalami kendala,” lanjutnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menyebut bahwa jangan sampai kebutuhan listrik yang besar itu terganggu dengan PLTG Sambera yang berhenti beroperasi. Bahkan kondisi ini akan memberikan pengaruh kepada iklim investasi, khususnya pendanaan yang telah dikucurkan investor di proyek tersebut.

“Energi bersih yang ditawarkan PLTG Sambera adalah solusi yang harus tetap dicanangkan karena terbukti PT PLN mampu menghemat biaya energi primer sebesar 70 milyar pertahun dan juga karena semakin menipisnya energi fosil. Jika proyek luar biasa ini berhenti beroperasi, maka bisa kena gugatan lho PTGN atas dana investor yang sudah dipergunakan untuk membangun proyek tersebut. Belum lagi pasti akan menjadi temuan BPK,” ujar Suparji.

Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas listrik untuk di IKN dipertaruhkan di proyek PLTG Sambera ini. “Terlebih penggunaan energi terbarukan merupakan program unggulan Jokowi dalam mengampanyekan energi biru menuju energi hijau yang efisien dan terjangkau dan terjamin keberlangsungannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pengembangan gasifikasi PLTG Sambera, PTGN menggandeng PT Risco Energi Pratama sebagai penyedia infrastruktur gas bagi anak perusahaan dari Grup Pertamina tersebut.

Menanggapi informasi operasional PLTG Sambera yang mandek, juru bicara PT. Risco Energi Pratama Aditya Pratama membenarkan kabar tersebut. Pihaknya pun mengungkapkan alasan kondisi tersebut terjadi.

“Benar, masih ada hasil pekerjaan Risco belum diselesaikan oleh PTGN sejak tahun lalu. Kami sudah berulang kali menanyakan dan mengajak pimpinan PTGN untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut namun nampaknya tidak ditanggapi dengan positif,” kata Aditya dalam keterangannya pada Kamis 2 Maret 2023.

Padahal, lanjutnya, selama ini Risco berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur LNG guna memenuhi permintaan gas di dalam negeri. Salah satu fasilitasnya di Sambera, Kalimantan Timur, dijadikan role model bagi penjualan LNG ritel di Indonesia.

Lebih lanjut Aditya mengingatkan bahwa PLTG Sambera adalah proyek BOT (Build Operate Transfer) dengan skema 5 tahun dan akan selesai pada tanggal 31 Oktober 2023. Berhentinya PLTG Sambera pasti akan mempengaruhi skema BOT tersebut.

Aditya juga menegaskan jika pihaknya menyesalkan tindakan PTGN dan PT PLN yang tidak memberikan atensinya. ” Hal ini mengingat PLTG Sambera merupakan salah satu proyek unggulan Presiden Jokowi yang luar biasa,” kata dia.

Habib Syakur: Anies Representasi Kekuasaan

0

JCCNetwork.id– Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengatakan figur Anies Baswedan, murni representasi dari kekuasaan. Hal tersebut dapat ditelisik dari sikap mantan Gubernur DKI itu yang selalu berpindah pindah demi memenuhi hasrat politiknya.

Tampak pada tahun 2014, Anies ikut Presiden Jokowi, 2017 ke barisan Prabowo Subianto, dan menjelang 2024 merapat ke gerbong Surya Paloh.

Untuk itu, omong kosong apabila Anies ingin maju sebagai capres murni menjadi representasi rakyat guna perjuangkan aspirasi masyarakat Indonesia.

“Anies representasi kekuasaan, jadi tidak murni maju mewakili keinginan umat dan rakyat untuk memperbaiki bangsa dan negara kita,” kata Habib Syakur Habib Syakur, dalam Podcast KomaIndonesia, Kamis (2/3/2023).

Pada kesempatan ini Habib Syakur, juga menjelaskan soal perbedaan antara politisasi identitas dan politik identitas. Di mana, politik identitas adalah para pelaku yang memainkan isu khilafah seperti HTI, FPI, dan sejenisnya. Sementara polisasi identitas adalah pelaku yang menikmati politik identitas, seperti Anies Baswedan.

Ironisnya, para pelaku politik identitas dan penikmat politik identitas bertujuan sama-sama mengoyakan Indonesia menjadi terpecah belah.

“Para pelaku politik identitas goal mereka adalah membuat Indonesia yang rukun dan damai menjadi terbelah,” pungkasnya.

DPR RI Kritik Usulan Gubernur NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

0

JCCNetwork.id – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan usulan agar peserta didik SMA dan sederajat untuk masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA.

Usulan Viktor tersebut menyusul usai melakukan pertemuan bersama kepala sekolah, Kamis (23/2/2023) lalu.

Dimana usulan Gubernur NTT tersebut juga terekam dalam video berdurasi 1 menit 43 detik viral di media sosial.

Viktor mengatakan, bahwa anak itu harus di biasakan disiplin dengan bangun pukul 04.00 WITA.

“Pukul 04.00 WITA, mereka sudah harus jalan ke sekolah. Sehingga pukul 05.00 WITA sudah harus di sekolah. Ini supaya apa? itu etos kerja,” demikian kata Viktor dalam video tersebut.

Viktor menyebut bahwa anak SAM biasa tidur pada pukul 22.00 WITA dan bangun pukul 04.00 WITA.

Ia pun yakin dengan usulan itu bakal terasa memberatkan. Pasalnya, membuat perubahan pasti membutuhkan pengorbanan.

“Semua yang melakukan perubahan itu pasti sakit,” ucapnya.

Mengetahui hal tersebut, Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang pun angkat bicara.

Menurutnya, perubahan yang usulkan oleh Gubernur NTT tersebut harus mempertimbangkan pendapat dari orang tua siswa hingga masyarakat.

Pihaknya, kata dia, akan selalu memiliki komitmen menjaga dan melindungi hak siswa dapat belajar dengan aman.

“Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah,” kata Chatarina.

“Setiap kebijakan perlu juga untuk mendapat masukan dari masyarakat, terlebih khususnya orang tua siswa.

DPR RI Kritik Usulan Gubernur NTT Soal Jam Masuk Sekolah

Di lain pihak, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda melayankan kritik atas usulan Viktor tersebut.

Menurut dia, sebenarnya masih ada banyak cara agar meningkatkan kualitas pendidikan selain memajukan jam masuk sekolah.

“Saya tidak setuju dengan kebijakan itu. Karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya yang di kutip, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, bahwa harusnya usulan Viktor tersbeut di bicarakan terlebih dahulu dengan Kemendikbudristek.

Sebab kata dia, perlu ada analisis yang bersifat objektif berdasarkan aspek psikologis dan sosiologis soal usulan Gubernur NTT tersebut.

“Kemendikbud perlu merespons memastikan apakah memajukan jam masuk sekolah itu standar enggak sih. Kalau saya, di awal bilang tidak setuju,” tegasnya.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

UU Ciptaker Bisa Menimbulkan Kekurangan Tenaga Pekerja

0

Oleh: Emrus Sihombing

JCCNetwork.id- Perlukah demo dukung UU Cipta Kerja (UU Ciptaker)? Jawabnya, sangat perlu. Bukan hanya demo menolak UU Ciptaker selalu muncul, tetapi demo memberi dukungan UU Ciptaker juga perlu sebagai hak yang dijamin oleh UU. Sebab, isi UU Ciptaker berorientasi pada kesejahteran rakyat Indonesia secara umum. Bahkan implementasi UU Ciptaker bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi penerima pekerja atau pemilik usaha/entrepreneur.

UU Ciptaker sudah menjadi realitas hukum setelah melalui realitas politik. Ketika realitas politik, melalui proses eksternalisasi di ruang publik, berbagai kalangan mencurahkan pikiran dalam bentuk pandangan dan penilaian subyektif masing-masing tentang segala hal terkait RUU Ciptaker. Arus komunikasi politik dari input politik (dukungan dan penolakan) hingga melahirkan out put politik dalam bentuk UU Ciptaker berjalan sesui dengan peta kognisi masing-masing sebagai perwujudan kepentingan politik para partisipan komunikasi politik di ruang publik. Proses komunikasi politik berlangsung dinamis tanpa sumbatan politik dari negara. Semua orang bisa memberi pendapat yang ditujukan kepada siapapun terkait dengan RUU Ciptaker, sehingga masukan dan kritik dari berbagai kalangan mewarnai isi UU Ciptaker.

Setiap out put politik, salah satu di antaranya, dalam bentuk undang-undang seperti UU Ciptaker dirumuskan dan kemudian disahkan oleh DPR-RI dan ditandatangani oleh Presiden pasti melalui kajiaan filosifis, wacana publik dan kemanfaatan bagi segenap warga negara Republik Indonesia. Bisa jadi memang, ada pasal tertentu dalam sebuah UU belum memenuhui kepentingan sekelompok orang atau seseorang aktor sosial tertentu, Karena itu, setiap UU yang dibuat oleh negara sulit dapat memenuhi semua keinginan/hasrat setiap individu, apalagi aktor sosial/politik tersebut memposisikan diri selalu sepakat untuk tidak sepakat dengan program dan atau gagasan dan atau kebijakan pemerintah.

Sebagai realitas hukum positif di negara kita, UU Ciptaker, menurut hemat saya, sebagaimana juga saya sampaikan di media arus utama di negeri ini, UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa ganggungan yang berarti. Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur.

Bila ditelisik secara seksama, isi UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang dikenal dnegan UMKM. Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) pun, misaalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai “PT perorangan”. Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat, sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah srtu fokus utama dalam UU Ciptaker.

Dengan UU Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM). Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menangah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Akibat itkutannya, bermunculan lagi Usaha Mikro baru. Demikian seterusnya.

Konsekuensi dari perkembangan perubahan tingkatan usaha dari Usaha Mikro hingga menjadi Bisnis Besar di berbagai bidang usaha, tidak sekedar mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dalam berbagai bidang keterampilan dan talenta, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja baru. Bahkan dapat diprediksi Indonesia akan kekurangan tenaga kerja jika semua komponen bangsa mendukung dan melakukan UU Ciptaker, dibanding sebelum UU Ciptakler. Implementasi UU Ciptaker bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi penerima pekerja atau pemilik usaha/entrepreneur. Ini sangat realistis.

Selain itu, peningkatan jumlah dan bidang usaha dipastikan mampu membangun kolaborasi bisnis saling terkait dan terintegrasi antar Bisnis Besar, Usaha Menangah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro. Hilirisasi bidang usaha di semua sektor secara natural akan terjadi secara akseleratif (percepatan). Dengan demikian, pendapatan perkapita seluruh rakyat Indonesia akan terus meningkat dari tahu ke tahun. Karena itu, menurut hemat saya, tidak berlebihan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang luar biasa pada tahun 2035.

Keseriusan pemerintah tentang UU Ciptaker agar berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya. Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi. Semua isi PP dan Perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia.

Salam,
Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan
Dr. Emrus Sihombing

KPK Beberkan Saham Rafael Alun di 6 Perusahaan

0

JCCNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan.

Hal tersebut terungkap setelah publik menyoroti harta kekayaan yang di miliki Rafael Alun senilai Rp56 miliar tak sesuai dengan profesinya sebagai ASN.

“Iya itu di sebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media, Rabu (1/3/2023).

Meski demikian, pihaknya merinci ada berapakah saham miliki mantan Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Pihaknya menyebut bahwa isi LHPN yang dapat di akses oleh publik hanya sejumlah surat berharta saja.

“Adapun yang di akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di enam (6) perushaan,” ujarnya.

Di ketahui, hari ini Rafael Alun memenuhi panggilan dari KPK untuk menglarifikasi LHKPN yang ia miliki.

Ia tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan.

Seperti di ketahui, bahwa harta kekayaan Rafael itu di soroti pasca anaknya, Mario Dandy Satrio di tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Adapun korban (David) merupakan anak salah satu pejabat dari pengurus pusat GP Ansor.

Akibat perbuatan penganiayaan yang di lakukan Mario Dandi tersebut, David harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada Jaksel.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

Respons Kasus Mario-David, Profesor UIN Jakarta Tekankan Dua Hal

0

JCCNetwork.id – Kasus kekerasan yang menimpa David, putera pengurus GP Ansor hingga saat ini belum menemukan titik terang. Di sisi lain, kasus ini juga berimbas pada ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mundur dari jabatannya sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hiday, memberi pandangan atas kasus ini.

Tholabi Kharlie menyebutkan terdapat dua aspek yang harus dituntaskan dari kasus kekerasan yang menimpa David. Dua hal tersebut, kata Tholabi harus diselesaikan secara pararel dan simultan. “Saya melihat ada dua hal yang harus dituntaskan dari kasus ini. Pertama, soal tindak kekerasan yang menimpa David. Penegakan hukum atas tindakan kekerasan harus diusut secara transparan. Hambatan yang kesannya muncul di publik, sebaiknya dituntaskan oleh polisi,” kata Tholabi di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan kekerasan yang menimpa David menjadi momentum baik bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan di tengah publik. “Saya kira, ini kesempatan baik bagi Polri untuk merebut kembali kepercayaan publik setelah sebelumnya merosot imbas kasus Sambo. Kuncinya, tegakkan hukum, hilangkan hambatan-hambatan, dan tegak lurus bekerja sesuai alat bukti dan aturan hukum yang berlaku,” saran Tholabi.

Aspek kedua dalam kasus kekerasan yang menimpa David, Tholabi menyebutkan persoalan kepemilikan harta jumbo yang dimiliki bekas pejabat eselon III di Ditjen Pajak juga harus diklarifikasi secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, klarifikasi itu penting untuk mengonfirmasi pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah. “Kita dulu pernah dikejutkan kasus Gayus Tambunan. Harapannya, dari kasus tersebut, semua berbenah dan tak ada lagi kasus serupa. Di situ pentingnya klarifikasi atas kepemilikan harta jumbo milik Rafael,” sebut Tholabi.

Dia berharap dari kasus yang menjadi perhatian publik ini semua pihak dapat mengambil hikmah untuk melakukan pembenahan baik dalam aspek keluarga maupun aspek kenegaraan. “Kasus ini menjadi pelajaran kita semua pertama soal konsolidasi di keluaga melalui penempaan akhlak itu menjadi penting. Kedua, aspek pengawasan dalam organisasi pemerintahan itu penting,” tandas Tholabi.

Menko Polhukam Mahfud MD Izinkan Kampanye Politik di Masjid dan Sekolah, Asal Pahami Konteks Ini

0

 JCCNetwork.id – Menko Polhukam, Mahfud MD menilai perlunya kampanye politik di dalam masjid, asalkan paham dua konteksnya. Sebab kata Mahfud, ada dua level yang berbeda yang harus di mengerti oleh pihak yang melakukan kampanye di masjid.

“Politik itu ada dua level loh. yakni politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, kampanye politik baik di dalam masjid maupun tempat pendidikan hanya politik dalam konteks inspiratif.

Adapun hal yang berbeda (larangan) yang tidak boleh dilakukan adalah politik praktis baik di masjid dan sekolah atau kampus.

“Politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah atau kampus,” terangnya.

Ia mencontohkan politik inspiratif salah satunya misalnya penegak hukum melakukan sosialisasi menjaga lingkungan dan memberantas praktik KKN.

Kemudian juga bagaimana mempengaruhi masyarakat agar ikut bersama-sama membangun kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan lebih jauh dari itu dalam konteks politik kekuasaan dengan mengajak seluruh pihak agar mempraktikan politik jujur dalam perebutan kekuasaan dan pengelolaan kekuasan. Hal tersebut, semata-mata di lakukan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat.

“Kampanye politik inspiratif itu misal; tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan. Jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama,” jelas Mahfud.

Pasalnya, jika memang politik dalam konteks itu yang di maksud, maka jelas hal ini di perbolehkan di semua tempat, termasuk juga dengan tempat ibadah sekalipun.

Menko Polhukam Mahfud MD: Politik Inspiratif Upaya Dakwah Untuk Kebaikan Bersama

Sebab kata Mahfud, kampanye politik inspiratif tidak lain dari upaya dakwah untuk kebaikan bersama.

“Kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah atau kampus. Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib di lakukan di masjid dan di mana pun,” paparnya.

Akan tetapi, jika politik praktis yang di lakukan dengan mengajak, mempengaruhi orang agar cenderung memilih orang tertentu guna merebut kekuasaan, hal ini jelas tak di perbolehkan.

“Tapi politik praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan calon C. Jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah atau kampus,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Hermawan, IPW: Bentuk Kepanikan Polisi

0

JCCNetwork.id- Tagar #Stopkriminalisasihelmut viral beberapa hari terakhir ini di jagat Twitter. Viralnya tagar tersebut pasca Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso  menyuarakan sejunlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan yang ditangani Polri dalam kasus yang dialami Helmut Hermawan di kasus PT CLM.

“Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM Helmut Hermawan,” ujar Sugeng dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Menurutnya pencopotan harus dilakukan karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah menghianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri.

Kritik tersebut dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian. Sekaligus memberi ruang kepada masyarakat untuk tahu apa yang dipikirkan masyarakat tentang polisi.

Menurut Sugeng tersebut juga diajarkan Kapolri kepada para anggotanya agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.

Sebagai informasi pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh ketuanya, Sugeng Teguh Santoso adalah bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Peran nyata, ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. Sedang laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya “gelagapan” sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel. Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir akan dimainkan kewenangan dengan panggikan 2 yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa. Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

“Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” kata dia.

Harga BBM Naik Lagi, Cek di Sini

0

JCCNetwork- Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Maret 2023, harganya kembali naik yakni bensin Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).

Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.800 per liter. Sedangkan harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.

Namun, harga BBM jenis Dexlite (CN 51) turun harga menjadi Rp 14.950 dari sebelumnya Rp 16.150. Pertamina Dex (CN 53) juga turun menjadi Rp 15.850  sebelumnya Rp 16.850.

Penetapan harga BBM Jenis BBM Umum ini mengacu regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).

Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Rabu (1/03/2023).

Daftar harga BBM Pertamina terbaru per 1 Maret 2023, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:

Solar subsidi: Rp 6.800 per liter
Pertalite: Rp 10.000 per liter.
Pertamax: Rp 13.300 per liter.
Pertamax Turbo: Rp 15.100 per liter.
Dexlite: Rp 14.950 per liter.
Pertamina DEX: Rp 15.850 per liter.