KPK Cegah Gus Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut. Pencekalan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua pihak lain berinisial IAA dan FHM.

- Advertisement -

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Namun, dia tidak menjelaskan soal status Gus Yaqut dalam kasus itu.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM masing-masing merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dari hasil penghitungan awal per 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan salah satu ibadah terbesar umat Islam di dunia. KPK menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dalam skala besar tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

JCCNetwork.id- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, setelah ditemukan persoalan dalam...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37
Video thumbnail
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Ini 8 Tuntutan Pemohon dalam Persidangan
11:56
Video thumbnail
Respons Ina Liem soal Putusan MK Sebut Tak Ada Ijazah Setara SMA Gibran
02:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER