Pengakuan Mengejutkan Tersangka Nenek Pembunuhan dan Perampokan di Bekasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.Id –Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) yang terjadi di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan lima orang tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni DA (27), merupakan seorang residivis yang baru tiga bulan lalu keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkoba.

Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (17/2), menjelaskan bahwa DA berperan sebagai perencana utama dalam aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan tersebut.

- Advertisement -

“Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

DA mendapat bagian sebesar Rp1 juta dari total Rp11 juta uang yang berhasil dirampas dari korban. Ia juga yang menunjukkan rumah nenek B sebagai sasaran kejahatan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MR (25) dan AG (30), bertindak sebagai eksekutor dalam perampokan tersebut.

- Advertisement -

Mereka berdua mengikat, mencekik, dan akhirnya membunuh korban. Masing-masing dari mereka mendapatkan bagian Rp4,5 juta sebagai imbalan atas tindakan brutal mereka.

Tersangka lainnya, NM (31) dan RY (20), hanya mendapatkan bagian yang lebih kecil, yakni Rp500 ribu masing-masing, karena berperan sebagai sopir yang mengantar dan menjemput pelaku eksekutor dari lokasi kejadian.

“Kemudian tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal, ” katanya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sisa uang hasil perampokan yang tersisa hanya Rp150 ribu, yang sebagian besar telah habis digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan hidup mereka dan bahkan untuk melarikan diri.

“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kami, sisa uang hasil kejahatannya tersisa hanya Rp150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika kelima tersangka melaksanakan rencana jahat mereka. Kini, kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Perkembangan kasus ini menggugah rasa keprihatinan, khususnya terhadap maraknya tindakan kekerasan yang menimpa warga lanjut usia. Kepolisian terus mengusut tuntas keterlibatan para tersangka dalam tindak kejahatan ini, sembari memperingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kriminalitas di sekitar mereka.

“Kejadian ini bermula pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB dengan lima terduga pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin 17/2/2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jenazah Sukarman Tiba di Soetta

JCCNetwork.id- Jenazah Sukarman (60), salah satu kru kapal yang membawa rombongan jurnalis dan sebelumnya dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda, tiba di Bandara Internasional...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15
Video thumbnail
Daratan Baru Nongol Dekat Anak Krakatau, Ini Penjelasan BMKG
05:30
Video thumbnail
Ini Bener Bener yang Datang Menteri Keuangan RI #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Geger, Pemerintah Bilang Begini... #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Atasi Karhutla, Prabowo Bentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
06:01
Video thumbnail
Yusril Tegas Soal Lapas Mewah Cibinong: Terbukti Disanksi, Tak Sesuai Fakta Minta Klarifikasi
04:52
Video thumbnail
Bagaimana Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan?
11:24
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK Penggugat Minta Presiden Prabowo Siapkan 2 Nama Calon Wapres dalam 60 Hari
09:32
Video thumbnail
Soenarko Buka bukaan soal Gugatan PHPU Gibran
08:57
Video thumbnail
Bechi Bebas, DPR Bereaksi Keras Sebut Melepaskan Predator, Negara Izinkan Korban Lain Berjatuhan
08:34
Video thumbnail
Yusril Belum Bisa Bayangkan Dampaknya Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan #shorts
01:22

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER