JCCNetwork.id- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Halim Kalla, Direktur PT BRN juga sekaligus adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan proyek strategis nasional itu terbukti sarat penyalahgunaan wewenang dan praktik manipulatif sejak tahap awal. Akibatnya, proyek senilai triliunan rupiah itu mangkrak sejak 2016 dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,35 triliun.
Totok menjelaskan, kasus ini berawal dari proses lelang pembangunan PLTU oleh PLN yang menggunakan sumber pembiayaan dari kredit komersial. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pengaturan kerja sama yang tidak sah antara PT BRN dengan sejumlah perusahaan lain.
“Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar,” jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa panitia lelang memenangkan konsorsium (KSO) BRN, Alton, dan OJSC, meski ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Lebih jauh, dua perusahaan tersebut ternyata tidak pernah tergabung secara resmi dalam konsorsium di bawah PT BRN.
Setelah ditelusuri, perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO dibawah naungan PT BRN. KSO BRN pun mengalihkan pekerjaannya kepada PT PI, kerika sebelum melaksanakan tanda tangan kontrak pada 2009. Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun.