Khawatir Kabur, KPK Tahan Rafael Alun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari beberapa wajib pajak, resmi memakai baju tahanan KPK. Penyidikan, akan melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Ketua KPK Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri sehingga dilakukan penahanan.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

- Advertisement -
Adapun penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.
Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik. Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tia Rahmania Dipecat, PDI Perjuangan Gantikan Caleg Terpilih DPR RI

JCCNetwork.id- Langkah tegas diambil oleh PDI Perjuangan dengan memecat Tia Rahmania, caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1, yang sebelumnya dijadwalkan akan dilantik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER