JCCNetwork.id- Mario Dandy Satriyo (20),
tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya sejak menjalani penahanan. Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, Senin (13/3/2023).
Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini juga sedang terjerat kasus, mengenai harta kekayaannya.
Rafael diduga melakukan pencucian uang, sebab Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Mario juga kerap memamerkan harta berupa kendaraan seperti mobil-mobil mewah semisal Jeep Rubicon dan motor gede seperti Harley Davidson.
Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.