Tolak Disetubuhi, Nenek Usai 88 Tahun Tewas di Tangan Tukang Air Galon

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Tolak disetubuhi paksa,seorang nenek berusia 88 tahun tewas dibunuh tukang air galon. Kasus ini menimpa korban bernama Umiyati (88 tahun), penghuni Panti Sosial Tresna Werdha di Tanjung Selor, Bulungan pada Jumat (19/5/2023).

Kapolda Kaltara Irjen Pol.Daniel Adityajaya mengatakan pelaku merupakan pria berinisial EHI alias K, berusia 36 tahun, bekerja sebagai pengantar air minum isi ulang di Tanjung Selor.

- Advertisement -

Kasus ini mencuat ke publik tatkala pelaku mendatangi Panti Sosial Tresna Werdha di Jalan Kakaktua sekitar pukul dua dini hari. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka tiba di sana selang satu jam kemudian.

Tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek menggunakan handuk sedang duduk di teras.

Tersangka lalu menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Dia kemudian langsung menawarkan untuk memijat kaki korban di dalam kamar.

- Advertisement -

Setibanya di dalam kamar, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di lantai, namun nenek tersebut enggan menurutinya. Handuk yang dikenakan korban kemudian terbuka. Hal itu lantas membuat tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban.

“Karena korban menolak, tersangka lalu memukul korban sebanyak dua kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong,” jelasnya.

Setelah memukul korban, tersangka melakukan pemerkosaan dan mengakibatkan korban lemas. Dikarenakan suara gaduh di dalam kamar, seseorang kemudian mengetuk pintu kamar korban.

“Tersangka langsung bergegas pergi sambil mengacungkan parang kepada orang-orang di luar kamar. Dia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir di samping panti,” kata Kapolda.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP perihal perampasan nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, subsider pasal penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pelaku juga diancam Pasal 285 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

JCCNetwork.id – Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti pada pertandingan final di Stadion Utama Gelora...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37
Video thumbnail
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Ini 8 Tuntutan Pemohon dalam Persidangan
11:56
Video thumbnail
Respons Ina Liem soal Putusan MK Sebut Tak Ada Ijazah Setara SMA Gibran
02:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER