Wajib Halal Berlaku 18 Oktober

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menjelang penerapan aturan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan sejumlah ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

 

- Advertisement -

Pengaturan khusus itu disusun untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan secara tertib dan tidak menimbulkan beban yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, terutama bagi pelaku UMK yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai persyaratan.

 

BPJPH juga tengah merumuskan ketentuan yang mencakup berbagai kondisi dalam rantai produksi dan perdagangan. Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil, penggunaan bahan baku maupun barang tertentu dalam proses produksi, serta produk yang berasal dari luar negeri.

- Advertisement -

 

Pemerintah menilai pengaturan secara khusus diperlukan agar penerapan kewajiban halal tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing pelaku usaha.

 

Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi serta menyesuaikan proses produksi dan perdagangannya dengan ketentuan jaminan produk halal.

 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan kewajiban halal tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha ataupun membatasi ruang gerak pelaku bisnis.

 

Menurut dia, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya memberikan kepastian sekaligus menjamin masyarakat memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk yang beredar.

 

“Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan dan bukan pemaksaan,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026.

 

 

Ahmad menekankan bahwa keberadaan aturan halal bukan berarti pemerintah melarang pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya. Pemerintah justru berupaya menata pelaksanaan ketentuan tersebut agar dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan pelaku usaha.

 

Pemberlakuan wajib halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai kewajiban sertifikasi bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

 

Dengan semakin dekatnya batas waktu pemberlakuan kebijakan pada 18 Oktober 2026, BPJPH terus menyiapkan mekanisme dan ketentuan yang diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.

 

Khusus bagi sektor UMK, pengaturan yang disiapkan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.

 

Pemerintah juga berkepentingan memastikan penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, ketentuan mengenai produk UMK, bahan yang digunakan, barang tertentu, hingga produk impor menjadi bagian dari skema yang sedang disiapkan.

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap sistem jaminan produk halal dapat diterapkan secara lebih terukur. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki waktu dan pedoman yang lebih jelas untuk menyesuaikan kegiatan produksi serta perdagangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemberlakuan wajib halal pada akhirnya tidak hanya diarahkan pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem produk halal yang memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polres Pasaman Barat Amankan Barang Bukti Sabung Ayam

JCCNetwork.id — Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, menertibkan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Jorong Panco, Nagari Langgam Saiyo,...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Suahasil Blak blakan Belanja Negara Sudah Rp2 660,5 Triliun
08:15
Video thumbnail
Celetukan Arsul Sani di MK, Ada Sarjana tapi Enggak Punya Ijazah SMA #shorts #trending
01:19
Video thumbnail
Menohok, Arsul Sani Singgung Sarjana Tanpa Ijazah SMA dalam Sidang MK
09:41
Video thumbnail
KSAD Maruli Tegas Tak Main-Main Bagi Terlibat Judol Akan Ditindak Tegas #shorts #trending
00:50
Video thumbnail
Mentan Amran Sidak ke Kantor, Dapati Pegawai Merokok dan Meja Kerja Kosong
10:43
Video thumbnail
Mentan Amran Sidak Kementan, Pegawai Tak Ada di Kantor Langsung Disuruh Video Call
09:01
Video thumbnail
Akhirnya Perpres Ojol Terbit, Driver Online Bakal Dapat Angin Segar?
11:04
Video thumbnail
Disindir Prabowo, Ada yang Tiap Bulan Ramal Indonesia Kolaps, Begini Responsnya #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Disindir Prabowo, Ada yang Tiap Bulan Ramal Indonesia Kolaps, Begini Responsnya
08:25
Video thumbnail
Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati #shorts#
02:00
Video thumbnail
Tak Naik Kelas Mau Dilakukan Lagi Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
08:41
Video thumbnail
Paspampres Sampai Repot, Prabowo Jadi Rebutan Foto dan Salaman Warga
09:56
Video thumbnail
Hakim Guntur Hamzah Ungkap Kejanggalan Gugatan Sabar Musman Ini yang Dipersoalkan
08:31
Video thumbnail
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, Mahfud MD Bilang Begini
08:08
Video thumbnail
Detik-Detik DPR Cecar Kapolres Soal Kasus Pembongkaran Kuburan di Area PT Masmindo
11:03
Video thumbnail
Candaan Prabowo di Hadapan Bos China: Pekerja Timur Harus Dikasih Makan Banyak
08:22
Video thumbnail
Fantastis, Rosan Sebut Kapasitas Listrik Morowali-IWIP Lampaui Pemakaian Singapura
09:21
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER