JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (7/10/2026).
Agenda utama persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah bersama terdakwa lainnya. Sidang dijadwalkan berlangsung selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB dan dapat diikuti masyarakat karena digelar secara terbuka untuk umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut. Menurut dia, perkara Febrie dan sejumlah terdakwa lainnya telah masuk tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan hari ini, selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Persidangan perkara tersebut akan ditangani majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua majelis. Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Sidang perdana ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum terhadap Febrie. Melalui pembacaan surat dakwaan, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara, dugaan perbuatan pidana, serta dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para terdakwa dalam perkara TPPU tersebut.
34 Jaksa Dikerahkan
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan dalam proses persidangan perkara Febrie Adriansyah.
Komposisi tim penuntut itu turut diisi sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan jaksa dengan pengalaman penanganan perkara korupsi tersebut menjadi bagian dari persiapan Kejagung menghadapi proses persidangan yang diperkirakan menjadi sorotan publik.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan kiprahnya ketika menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kariernya, Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
Perkara ini mencuat setelah dilakukan rangkaian penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Sejak penetapan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Aset Bernilai Ratusan Miliar Disita
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dan aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram. Emas tersebut disebut memiliki kadar 23 karat.
Selain emas, penyidik juga menemukan uang dalam jumlah besar di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp6 miliar serta mata uang asing, yakni 3 juta dolar Amerika Serikat dan 16 juta dolar Singapura.
Penyidik juga menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp846 miliar.
Penyitaan aset menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan dugaan TPPU karena penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana asal, tetapi juga aliran dana serta kepemilikan harta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain menyita aset dan barang berharga, Kejaksaan Agung sebelumnya juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor yang berada di kawasan SCBD, Jakarta. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sidang Terbuka untuk Umum
Dengan dimulainya persidangan, seluruh rangkaian perkara Febrie Adriansyah selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahapan pembuktian.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang tersebut terbuka bagi masyarakat. Dengan demikian, jalannya persidangan dapat dipantau publik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pembacaan dakwaan pada sidang perdana juga akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk memaparkan secara resmi perkara yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Besarnya nilai aset yang telah disita serta keterlibatan puluhan jaksa membuat perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian. Persidangan nantinya akan menentukan bagaimana konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di depan majelis hakim.








