JCCNetwork.id- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan dugaan perundungan terhadap seorang anak di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian pemerintah. Penanganan kasus tersebut diarahkan dengan tetap menempatkan keamanan, perlindungan, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pemerintah menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Meski demikian, akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap tersedia apabila anak maupun keluarganya membutuhkan bantuan.
“Kami menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Sebagai tindak lanjut, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi anak sekaligus memetakan kebutuhan korban dan keluarganya. Pemerintah daerah melalui UPTD PPA juga telah berkomunikasi dengan keluarga serta pihak sekolah guna memastikan langkah penanganan berjalan sesuai kondisi anak.
Arifah menegaskan keberadaan layanan pendampingan tidak bergantung pada apakah keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke proses hukum atau menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Menurut dia, ketika anak dan keluarga membutuhkan dukungan, UPTD PPA memiliki peran untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan, termasuk memastikan anak memperoleh ruang yang aman selama proses penanganan.
“Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” kata Arifah Fauzi.
Dugaan perundungan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026 ketika anak mengikuti kegiatan Pramuka. Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah kakak kelas hingga menyebabkan luka.
Setelah kejadian, pihak sekolah mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan. Langkah tersebut kemudian mendapat perhatian KemenPPPA karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
UPTD PPA Kota Tangerang Selatan selanjutnya melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memperhatikan kondisi serta kebutuhan anak.
“Dua dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan ini menjadi perhatian kami. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Kasus dugaan perundungan tersebut juga menjadi perhatian karena di sekolah yang sama sebelumnya terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus tersebut telah ditangani dan korban telah mendapatkan pendampingan.
KemenPPPA menekankan bahwa lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan diri. Karena itu, setiap laporan atau indikasi kekerasan perlu mendapatkan respons yang tepat dari satuan pendidikan.
Arifah mengingatkan pihak sekolah agar tidak menormalisasi tindakan kekerasan dengan menganggapnya sebagai candaan, bentuk kedisiplinan, atau bagian dari dinamika pergaulan antaranak.
Menurutnya, respons cepat dari sekolah diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap korban sekaligus memastikan hak anak tetap terlindungi.
“Sekolah perlu segera merespons setiap dugaan kekerasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, dan memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman serta meminta pertolongan,” kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Pelaporan dinilai penting agar kasus dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan dan korban dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
Pemerintah memastikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak tetap terbuka sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan serta memastikan setiap anak memperoleh hak atas rasa aman dan perlindungan.























